Bawaslu Batang Tertibkan 8.601 APK Yang Melanggar Dalam Pilkada
Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Kawasan Kabupaten Batang.
Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Kawasan Kabupaten Batang.
Petugas
gabungan yang melakukan penertiban APK yakni ada Bawaslu, KPU, Satpol PP, TNI,
Polri, Dishub, dan Kesbangpol Kabupaten Batang.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Batang Mabrur mengatakan, penertiban APK yang melanggar ini
merujuk kepada ketentuan peraturan KPU, SK Bupati, dan Perda Penertiban Umum.
“Hasil
pendataan Bawaslu Kabupaten Batang ada 8.601 APK terdiri dari Spanduk, Baliho,
dan paling banyak poster yang dipasang,” katanya saat ditemui usai penertiban
APK di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Senin (28/10/2024).
Pelanggaran
APK yang banyak ditemukan adalah tempat pemasangannya tidak sesuai peraturan
karena pemasangan APK dilarang dipohon, fasilitas umum, dan tiang listrik.
“Selain
itu, isi dari APK kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan KPU serta ada spanduk
yang kalimatnya provokatif kita amankan semuanya,” jelasnya.
Penertiban
dilakukan terhadap APK yang melanggar pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2),
pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun
2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia
berharap, semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada kepada
Tim maupun Pasangan Calon terkait pemasangan APK. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)