Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi gabungan atas pendapat Bupati Batang terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
Batang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi gabungan atas pendapat Bupati Batang terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13/10/2026).
Anggota DPRD Batang I’natul Fikria menyampaikan, pembahasan lima Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.
“Adapun lima Raperda inisiatif DPRD yang dibahas meliputi perubahan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa, pengelolaan pemakaman, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta satu Raperda lainnya yang menjadi bagian dari agenda pembahasan DPRD tahun 2026,” jelasnya.
Menurut I’natul, fraksi gabungan DPRD sependapat bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu Raperda yang menjadi pembahasan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Fraksi gabungan DPRD menilai, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyesuaian itu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hokum,” terangnya.
Selain itu, DPRD membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pemakaman. Pengelolaan pemakaman perlu mendapat perhatian secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan lahan, penataan kawasan, kualitas pelayanan, hingga kelestarian lingkungan.
“Pemakaman tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga perlu dikelola secara tertib, layak, dan manusiawi dengan tetap memperhatikan fungsi sosial serta ekologis. Perubahan peraturan daerah tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pihak terkait,” tegasnya.
Di samping itu, prosedur perizinan perlu disusun secara sederhana, transparan, dan akuntabel agar pengelolaan pemakaman dapat berjalan lebih efektif. Raperda berikutnya adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017–2031.
I’natul juga menegaskan, revisi rencana induk pariwisata seharusnya tidak sekadar menjadi penyesuaian terhadap aturan baru, tetapi juga momentum untuk mengintegrasikan pengembangan pariwisata secara inovatif dan berkelanjutan.
“Sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan identitas dan budaya lokal,” imbuhnya.
Dalam pembahasan tersebut, keberadaan kawasan industri dan investasi di wilayah sekitar juga menjadi pertimbangan dalam menyusun arah pengembangan pariwisata. Integrasi antara sektor industri, infrastruktur, investasi, ekonomi kreatif, dan kelestarian alam dinilai penting agar pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
“DPRD juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Fraksi gabungan DPRD sependapat bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Batang,” ungkapnya.
Penyesuaian aturan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang membutuhkan dukungan dan penanganan dari pemerintah.
“Melalui pembahasan lima Raperda inisiatif tersebut, DPRD Kabupaten Batang berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)