DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 Jumadi Dibaca 21 kali Acara Pimpinan Daerah
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13/10/2026).
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).

Batang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13/10/2026).

Dalam program tersebut, terdapat 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi agenda pembentukan regulasi daerah pada 2027. Raperda yang masuk dalam daftar tersebut mencakup pengelolaan anggaran daerah, infrastruktur, tata ruang, kerja sama daerah, hingga penguatan ketahanan keluarga.

Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dalam memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan otonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembentukan peraturan daerah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya. Peraturan daerah yang dibentuk harus sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Suyono menjelaskan, Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi sesuai kewenangan serta prioritas pembangunan daerah.

“Adapun 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Batang Tahun 2027 meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2028, Raperda tentang Alokasi Anggaran Biaya Ketersediaan Layanan atas Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Kabupaten Batang,” terangnya.

Kemudian, ada Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan.

“Daftar tersebut memperlihatkan sejumlah bidang yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD, mulai dari perencanaan keuangan daerah hingga peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Salah satunya adalah Raperda tentang alokasi anggaran ketersediaan layanan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan. Regulasi ini berkaitan dengan perencanaan pembiayaan layanan penerangan jalan di Kabupaten Batang,” tegasnya.

Selain itu, Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan sistem drainase diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola infrastruktur daerah, sedangkan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan berkaitan dengan upaya meningkatkan perlindungan masyarakat.

“Di bidang sosial dan ekonomi, Raperda tentang ekonomi kreatif dan pembangunan ketahanan keluarga turut masuk dalam daftar program legislasi daerah tersebut. Penyusunan Propemperda tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki tujuan dan manfaat yang jelas,” imbuhnya.

Pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, kepentingan umum, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara hukum, kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sementara itu, penyusunan program pembentukan peraturan daerah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Melalui penetapan Propemperda 2027, Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar dia.

Dengan perencanaan regulasi yang terarah, setiap Raperda diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
Batang - Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis yang terus bertumbuh dalam mendukung lahirnya kota baru, di timur Kabupaten Batang, membawa dampak perbaikan infrastruktur di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih. Hal tersebut dibuktikan dengan dipilihnya desa tersebut sebagai prioritas perbaikan infrastruktur dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-130, yang berfokus untuk membuka akses jalan penghubung baru dari Desa Sembung menuju KEK Industropolis.
13 Okt 2026 Jumadi 17
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
Batang Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kodim 0736Batang menggelar program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 di Lapangan Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 28
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi gabungan atas pendapat Bupati Batang terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 17
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Batang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batang melepas kontingen yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 18
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi melepas 258 anggota kontingen yang akan bertanding dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026. Dalam pelepasan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 13 Oktober 2026, Pemkab Batang menegaskan komitmen dukungannya dengan mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk operasional kontingen serta menyiapkan bonus bagi atlet peraih medali.
13 Okt 2026 Jumadi 19
Lancarkan Akses Pekerja ke KITB, Pemkab Batang dan TNI Bangun Jalan Beton di Desa Sembung Lancarkan Akses Pekerja ke KITB, Pemkab Batang dan TNI Bangun Jalan Beton di Desa Sembung
Lancarkan Akses Pekerja ke KITB, Pemkab Batang dan TNI Bangun Jalan Beton di Desa Sembung
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama TNI resmi membuka pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-130 di Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Selasa (13102026). Program ini difokuskan pada pembangunan jalan rabat beton yang menjadi jalur vital penghubung masyarakat menuju Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
13 Okt 2026 Jumadi 18