Pemkab Batang Mulai Matangkan Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah 2023-2026
Batang - Pada tahun 2023-2026 Pemerintah Kabupaten Batang mulai melakukan penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah yang selanjutnya disebut sebagai rencana pembangunan daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Batang - Pada tahun
2023-2026 Pemerintah Kabupaten Batang mulai melakukan penyusunan dokumen Perencanaan
Pembangunan Menengah Daerah yang selanjutnya disebut sebagai rencana
pembangunan daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Penyusunan pembangunan
menengah berdasarkan rancangan Instruksi Menteri Dalam Negeri, maka Pemerintah
daerah diminta untuk menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun
2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten tahun
2023-2026.
“Bahwa awal bulan Januari
2022 sudah dilakukan konsultasi publik rancangan awal dokumen rencana
pembangunan daerah tahun 2023-2026 dan rencana strategis perangkat daerah tahun
2023-2026,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki saat
ditemui di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/12/2021).
Apalagi khusus tahun
2023-2026 ini sangat penting mengingat arah pembangunan daerah Kabupaten Batang
secara elektoral hanya sampai tahun 2022. Oleh sebab itu, harus ada komitmen
untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2023-2026.
Hal ini dilakukan
apalagi masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Batang akan habis pada tahun
2022, maka harus ada persiapan penyusunan perencanaan pembangunan. Penetapan
dokumen paling lambat Maret Minggu kedua dan renstra perangkat daerah Kabupaten
dan Kota ditetapkan paling lambat Maret Minggu keempat tahun 2022.
“Sosialisasi ini sangat
penting, apalagi kita memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang berkelanjutan dan komprehensif,” tegasnya.
Ia menegaskan, dimana
kepada seluruh kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022
termasuk Kabupaten Batang, tentu akan dihadapkan kepada hal yang mendesak
misalnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan ini
hanya bisa dilakukan dengan daerah yang dipimpin kepala daerah yang definitif,
tentu ini akan disiapkan kebijakannya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)