Home / Berita / IKM UKM UMKM / UMKM DESWITA BATANG WAJIB DAFTARKAN PRODUK HALALNYA

Berita

UMKM Deswita Batang Wajib Daftarkan Produk Halalnya

Batang - Satgas Garazawa Kemenag Batang memberikan pendampingan terhadap produk dari para pelaku UMKM di dua Desa Wisata untuk mendapatkan sertifikasi halal. Program Wajib Halal Oktober 2024, diinisiasi oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal Kemenag RI, di 3 ribu Deswita se-Indonesia.

Batang - Satgas Garazawa Kemenag Batang memberikan pendampingan terhadap produk dari para pelaku UMKM di dua Desa Wisata untuk mendapatkan sertifikasi halal. Program Wajib Halal Oktober 2024, diinisiasi oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal Kemenag RI, di 3 ribu Deswita se-Indonesia.

Khusus di Kabupaten Batang digelar di dua titik, yakni Desa Wisata Kuripan Subah dan Ekowisata Desa Ngadirejo Reban. Para pendamping produk halal yang hadir sekaligus membuka layanan pendaftaran di lokasi kepada para pelaku UMKM.

Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Batang, selaku Ketua Satgas Halal Sodikin menyampaikan sosialisasi ini sangat penting, karena sebagai kesempatan terakhir kepada semua UMKM untuk mendapatkan pelayanan gratis dalam pengurusan serrifikat halal.

“Sebab setelah Oktober 2024, akan diberlakukan wajib sertifikasi halal bagi semua produk secara berbayar. Bagi yang tidak mangurus, maka produk usahanya akan dikategorikan sebagai produk tidak halal,” tegasnya, saat menggelar sosialisasi sertifikasi produk halal, di Desa Wisata Kuripan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Minggu (5/5/2024).

Sementara itu, Pj Kepala Desa Ngadirejo Iwan berharap, kedepan Kemenag untuk bersinergi lebih erat lagi, agar semua UMKM di desa setempat dan sekitar mendapatkan pelayanan halal gratis.

“Dipilihnya dua desa tersebut karena merupakan desa dengan pelaku UKMK terbanyak yang telah mengurus sertifikasi halal. Keduanya rintisan desa wisata yang sangat pontensial untuk dikembangkan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)