UMKM Deswita Batang Wajib Daftarkan Produk Halalnya
Batang - Satgas Garazawa Kemenag Batang memberikan pendampingan terhadap produk dari para pelaku UMKM di dua Desa Wisata untuk mendapatkan sertifikasi halal. Program Wajib Halal Oktober 2024, diinisiasi oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal Kemenag RI, di 3 ribu Deswita se-Indonesia.
Batang -
Satgas Garazawa Kemenag Batang memberikan pendampingan terhadap produk dari
para pelaku UMKM di dua Desa Wisata untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Program Wajib Halal Oktober 2024, diinisiasi oleh Badan Pelaksana Jaminan
Produk Halal Kemenag RI, di 3 ribu Deswita se-Indonesia.
Khusus di Kabupaten
Batang digelar di dua titik, yakni Desa Wisata Kuripan Subah dan Ekowisata Desa
Ngadirejo Reban. Para pendamping produk halal yang hadir sekaligus membuka
layanan pendaftaran di lokasi kepada para pelaku UMKM.
Kasubag Tata Usaha Kantor
Kemenag Batang, selaku Ketua Satgas Halal Sodikin menyampaikan sosialisasi ini
sangat penting, karena sebagai kesempatan terakhir kepada semua UMKM untuk
mendapatkan pelayanan gratis dalam pengurusan serrifikat halal.
“Sebab setelah Oktober
2024, akan diberlakukan wajib sertifikasi halal bagi semua produk secara
berbayar. Bagi yang tidak mangurus, maka produk usahanya akan dikategorikan
sebagai produk tidak halal,” tegasnya, saat menggelar sosialisasi sertifikasi
produk halal, di Desa Wisata Kuripan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Minggu
(5/5/2024).
Sementara itu, Pj Kepala
Desa Ngadirejo Iwan berharap, kedepan Kemenag untuk bersinergi lebih erat lagi,
agar semua UMKM di desa setempat dan sekitar mendapatkan pelayanan halal
gratis.
“Dipilihnya dua desa
tersebut karena merupakan desa dengan pelaku UKMK terbanyak yang telah mengurus
sertifikasi halal. Keduanya rintisan desa wisata yang sangat pontensial untuk
dikembangkan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)