LBH L&J Inisiatif Sosialiasai Tahanan Lapas Batang Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Batang - Dalam langkah progresif menuju keadilan yang lebih inklusif, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) L&J, bekerja sama dengan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, telah mengadakan sesi penyuluhan hukum gratis.
Batang -
Dalam langkah progresif menuju keadilan yang lebih inklusif, Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) L&J, bekerja sama dengan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, telah
mengadakan sesi penyuluhan hukum gratis.
Sosisalisai tersebut
dihadiri oleh para pemimpin dan anggota LBH dari Semarang dan Pekalongan di
Aula Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Jumat (3/5/2024).
Acara ini menandai sebuah
momen penting dalam upaya memberikan akses hukum kepada mereka yang paling
membutuhkannya.
Ketua LBH L&J
Semarang Riska Abdurahman menekankan, pentingnya sosialisasi di Lapas Kelas IIB
Batang, paslanya banyak tahanan dan naraspida yang belum mengetahui cara
mendapatkan hak bantuan hukum negara secara gratis.
“Banyak tahanan dan
narapidana yang belum menyadari hak mereka untuk mendapatkan panduan hukum
secara gratis. Kami hadir di sini untuk memberikan pengetahuan itu, karena
selama ini banyak yang beranggapan bahwa pendampingan hukum hanya tersedia di
polres, dan setelah itu, mereka harus menghadapi persidangan tanpa bantuan
hukum yang memadai,” jelasnya.
Dalam acara tersebut juga
ditandatangani kerjasama yang mencakup Memorandum of Understanding (MOU)
dengan Lapas Batang, yang memungkinkan tahanan untuk meminta panduan hukum dari
LBH L&J.
“Kami ingin memastikan
bahwa setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan
hukum,” ungkapnya.
Di setiap Pos Bantuan
Hukum (Posbakum) yang disediakan oleh Pengadilan Negeri, tahanan dan narapidana
kini dapat mengakses bantuan hukum dari negara.
“Karena dalam
sosisialiasi tadi yang salah satu narapidana menyampaikan bahwa didampingi
hukum itu di Polres saja, setelah masuk persidangan pengacarannya yang ditunjuk
oleh Polres. Katanya sudah sampai di sini saja, terus kemudian selanjutnya
dalam persidangan itu tidak ada yang mendampingi," terangnya.
Ini merupakan langkah
signifikan, mengingat banyak tahanan yang sebelumnya mengira mereka harus
membayar untuk mendapatkan bantuan hukum.
Karena bantuan hukum
diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 yaitu jasa hukum adalah bantuan
hukum yang diberikan oleh pemberi hukum kepada penerima bantuan hukum yang
diberikan secara cuma-cuma dan penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok
orang yang miskin dibuktikan dengan bukti kartu miskin atau perkara atau yang
lainnya atau sejenisnya.
“Setiap terdakwa berhak
mendapatkan pendampingan bantuan hukum dari negara, tanpa biaya. Para tahanan
itu, kalau bantuan hukum itu pasti membayar. Padahal kan semua terdakwa itu
berhak untuk mendapatkan, pendampingan bantuan hukum atau bantuan hukum dari
negara,” tegasnya.
Riska juga menegaskan
komitmen LBH L&J dalam memperjuangkan hak-hak hukum bagi setiap individu.
“Di Pekalongan Ketua
L&J Pekalongan Jmmy Muslimin. Sedangkan untuk Kabupaten Batang Insyaallah
Ketua L&J diketuai oleh M Sodik yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila. Mereka
siap membantu,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)