Tingkatkan PAD, Penyetoran PPJ di Batang Dioptimalkan
Batang Pemerintah Kabupaten Batang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekalongan.
Batang Pemerintah
Kabupaten Batang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT PLN
Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekalongan.
Kesepakatan itu
bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan
(PPJ) serta pembayaran rekening listrik Pemkab Batang sesuai ketentuan dan
syarat yang berlaku.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, nantinya akan mempermudah penerimaan PPJ
dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum
(PJU) serta pembayaran rekening listrik Pemkab.
“Ruang lingkup
kesepakatan ini meliputi pemungutan dan penyetoran PPJ, pembayaran rekening
listrik PJU dan rekening listrik Pemkab serta legalisasi PJU,” katanya, usai
menandatangani kesepakatan bersama PT. PLN Persero UP3 Pekalongan, di Aula
Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (2/11/2022).
Besaran PPJ yang
ditetapkan tahun 2022 mencapai Rp35 miliar. Adapun untuk besaran PPJ yang
ditetapkan tahun 2023 mendatang sebesar Rp42 miliar.
Ia menerangkan, listrik
telah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Maka PT PLN sebagai penyedia layanan
kelistrikan memiliki peranan sangat strategis.
Sementara itu, Manajer PT
PLN (Persero) UP3 Pekalongan Muhammad Khadafi mengatakan, sampai saat ini
pembayaran rekening listrik Pemkab Batang lancar, terlebih setelah terjalinnya
kerja sama ini.
Ini sebuah sinergi
berbentuk penandatanganan kesepakatan bersama untuk menjamin kelancaran
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi semakin cepat
pembayarannya, nanti kita juga akan menyetor ke PAD pun semakin cepat, tentunya
juga akan memperlancar kondisi keuangan Pemkab,” tegasnya.
Tagihan pembayaran
rekening listrik PJU bulan Oktober 2022 sebesar Rp1.835.604.284, dan 9 persen
di antaranya adalah PPJ, yang akan disetorkan rutin oleh PLN kepada Pemkab Batang setiap bulannya.
“Setelah
penandatanganan kesepakatan bersama ini akan ada efisiensi juga untuk
Meterisasi PJU yang legal dalam pemanfaatannya,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)