Home / Berita / Hukum / SATPOL PP BATANG, OPERASI PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI DUA KECAMATAN

Berita

Satpol PP Batang, Operasi Peredaran Rokok Ilegal di Dua Kecamatan

Batang - Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan, Satpol PP Batang bersama Bea Cukai Tegal dalam operasi gempur rokok ilegal. Operasi kali ini dilakukan pada Dua Kecamatan yakni Kecamatan Limpung dan Reban yang menjadi target operasi.

BatangPemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan, Satpol PP Batang bersama Bea Cukai Tegal dalam operasi gempur rokok ilegal. Operasi kali ini dilakukan di  Kecamatan Limpung dan Reban yang menjadi target operasi.

“Bahwa disumber lokasi yang ditargetkan operasi ini, kami telah menerima adanya informasi  terkait yang menjual rokok ilegal,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Senin (6/5/2024).

Operasi ini merupakan kegiatan bersama dengan Bea Cukai Tegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin banyak di Kabupaten Batang.

“Hasil temuan hari ini mendapatkan 452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yakni, dari toko di Kecamatan Limpung sebanyak 432 batang rokok dan toko  di Kecamatan Reban sebanyak 20 batang rokok,” jelasnya.

Hasil yang sedikit ini menandatakan pembinaan yang kami lakukan ke toko-toko semakin berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal.

“Meskipun begitu, serangkaian operasi ini akan terus dilakukan untuk tetap memantau tidak banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, untuk para penjual rokok ilegal yang sudah terkena operasi sekali akan diberikan pembinaan, tapi jika nanti kedua kali kemungkinan akan diproses sesuai peraturan Bea Cukai.

“Karena, para penjual ini menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal melalui online,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)