Home / Berita / IKM UKM UMKM / 136 PRODUK UMKM BATANG TELAH TERJAMIN KEHALALANNYA

Berita

136 Produk UMKM Batang Telah Terjamin Kehalalannya

Batang Sebanyak 136 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang memperoleh sertifikat halal dari Kantor Kemenag Batang.

Batang Sebanyak 136 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang memperoleh sertifikat halal dari Kantor Kemenag Batang.

Program tersebut digelar tiap tahunnya, sesuai arahan dari Kemenag RI, agar terwujud Gerakan 1 Juta Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM. Di tahun 2022, Kemenag RI menargetkan sebanyak 325 ribu pelaku UMKM seluruh Indonesia tersertifikasi halal.

Kepala Kantor Kemenag Batang M. Aqsho mengatakan, setelah para pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal, akan meningkatkan kepercayaan diri dalam mempromosikan maupun menjualnya ke konsumen karena telah terjamin kehalalannya.

“Pelayanan yang diberikan ini semuanya gratis,” katanya, usai menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan pelaku UMKM, di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Senin (19/9/2022).

Ia memastikan, layanan sertifikat halal ini juga diberikan kepada pelaku UMKM non muslim.

“Produknya pun mengacu pada produk halal. Contohnya milik saudari Ica Oktavia dengan produk makanan sereal Granola,” jelasnya.

Kasi Garazawa Siswoyo mengatakan, jumlah UMKM yang memperoleh sertifikat halal tahun 2022 mengalami peningkatan, dibandingkan tahun 2021.

“Tahun lalu cuma 27 UMKM yang mendapat sertifikat halal, karena persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak. Sedangkan tahun ini syaratnya hanya menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya dengan pendampingan dari Petugas Pendamping Proses Halal,” terangnya.

Sertifikat halal gratis ini sementara diberikan kepada pelaku UMKM di bidang makanan yang sederhana.

“Perpanjangan akan dilakukan tiap 4 tahun sekali. Kami belum tahu akan kembali digratiskan atau biaya mandiri,” tuturnya.

Ia menerangkan, apabila tahun 2023, Pemerintah memberlakukan pengurusan sertifikat halal secara berbayar, namun nominal besarannya menyesuaikan jenis usaha dan jenis produk yang diperiksa oleh petugas laboratorium.

“Besaran biaya yang harus dikeluarkan sangat variatif. Mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta,” tegasnya.

Salah satu pelaku UMKM, Ramu Jamu, Tutik mengutarakan, produk olahan minuman herbal miliknya telah mendapat sertifikat halal dari Kemenag.

Produknya beragam seperti Jae Ale, Tenggo, Limunjae, Jenie dan Bajigur.

“Bersyukur sekali karena kami mendapat pendampingan dari Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Semoga produk saya bisa semakin dikenal luas hingga ke mancanegara,” harapnya.

Penjualan produk dilakukan secara konvensional dikolaborasikan dengan online.

“Selain di area lokal, produk kami sudah merambah ke luar daerah, yakni Yogyakarta, Magelang, Surabaya dan Jakarta,” ujar dia.

Ia mengharapkan, setelah mendapat sertifikat halal, produk dari Ramu Jamu bisa menembus pasar internasional.

“Sebelumnya kami kesulitan untuk mengirim produk ke Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang, karena belum ada sertifikat halal. Rencananya dalam waktu dekat kami akan segera mengirim produk ke Jepang karena sudah bersertifikat halal,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)