136 Produk UMKM Batang Telah Terjamin Kehalalannya
Batang Sebanyak 136 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang memperoleh sertifikat halal dari Kantor Kemenag Batang.
Batang Sebanyak 136
pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang memperoleh
sertifikat halal dari Kantor Kemenag Batang.
Program tersebut
digelar tiap tahunnya, sesuai arahan dari Kemenag RI, agar terwujud Gerakan 1
Juta Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM. Di tahun 2022, Kemenag RI menargetkan
sebanyak 325 ribu pelaku UMKM seluruh Indonesia tersertifikasi halal.
Kepala Kantor Kemenag
Batang M. Aqsho mengatakan, setelah para pelaku UMKM mendapatkan sertifikat
halal, akan meningkatkan kepercayaan diri dalam mempromosikan maupun menjualnya
ke konsumen karena telah terjamin kehalalannya.
“Pelayanan yang
diberikan ini semuanya gratis,” katanya, usai menyerahkan sertifikat halal
kepada perwakilan pelaku UMKM, di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Batang,
Senin (19/9/2022).
Ia memastikan, layanan
sertifikat halal ini juga diberikan kepada pelaku UMKM non muslim.
“Produknya pun mengacu
pada produk halal. Contohnya milik saudari Ica Oktavia dengan produk makanan
sereal Granola,” jelasnya.
Kasi Garazawa Siswoyo
mengatakan, jumlah UMKM yang memperoleh sertifikat halal tahun 2022 mengalami
peningkatan, dibandingkan tahun 2021.
“Tahun lalu cuma 27
UMKM yang mendapat sertifikat halal, karena persyaratan yang harus dipenuhi
cukup banyak. Sedangkan tahun ini syaratnya hanya menyertakan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan lainnya dengan pendampingan dari Petugas Pendamping Proses
Halal,” terangnya.
Sertifikat halal gratis
ini sementara diberikan kepada pelaku UMKM di bidang makanan yang sederhana.
“Perpanjangan akan
dilakukan tiap 4 tahun sekali. Kami belum tahu akan kembali digratiskan atau
biaya mandiri,” tuturnya.
Ia menerangkan, apabila
tahun 2023, Pemerintah memberlakukan pengurusan sertifikat halal secara
berbayar, namun nominal besarannya menyesuaikan jenis usaha dan jenis produk
yang diperiksa oleh petugas laboratorium.
“Besaran biaya yang
harus dikeluarkan sangat variatif. Mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta,” tegasnya.
Salah satu pelaku UMKM,
Ramu Jamu, Tutik mengutarakan, produk olahan minuman herbal miliknya telah
mendapat sertifikat halal dari Kemenag.
Produknya beragam
seperti Jae Ale, Tenggo, Limunjae, Jenie dan Bajigur.
“Bersyukur sekali karena
kami mendapat pendampingan dari Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH). Semoga produk saya bisa semakin dikenal luas hingga ke
mancanegara,” harapnya.
Penjualan produk
dilakukan secara konvensional dikolaborasikan dengan online.
“Selain di area lokal,
produk kami sudah merambah ke luar daerah, yakni Yogyakarta, Magelang, Surabaya
dan Jakarta,” ujar dia.
Ia mengharapkan,
setelah mendapat sertifikat halal, produk dari Ramu Jamu bisa menembus pasar
internasional.
“Sebelumnya kami kesulitan
untuk mengirim produk ke Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang,
karena belum ada sertifikat halal. Rencananya dalam waktu dekat kami akan
segera mengirim produk ke Jepang karena sudah bersertifikat halal,” pungkasnya.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)