Home / Berita / Ekonomi / JELANG ARUS MUDIK, DISPERINDAGKOP UKM BATANG LAKUKAN PENGAWASAN TAKARAN SPBU

Berita

Jelang Arus Mudik, Disperindagkop UKM Batang Lakukan Pengawasan Takaran SPBU

Batang - Antisipasi kecurangan di pom bensin atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperdagkop UKM) Kabupaten Batang melakukan pengawasan terhadap alat ukur di SPBU menjelang arus mudik.

Batang - Antisipasi kecurangan di pom bensin atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperdagkop UKM) Kabupaten Batang  melakukan pengawasan terhadap alat ukur di SPBU menjelang arus mudik.

Kegiatan itu dilakukan minggu kedua bulan Ramadan yang menyasar tempat SPBU di jalur pantura Kabupaten Batang.

“Hari ini kita melakukan pengawasan alat ukur untuk SPBU. Saat ini kita sudah mulai lakukan pengawasan, supaya SPBU sesuai dengan takarannya,” kata Kepala seksi Metrologi Disperindagkop UKM Kabupaten Batang Amat Fatoni saat ditemui di SPBU Bakalan Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Rabu (13/4/2022).

Pengawasan tersebut dilakukan agar pembeli dapat memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan takaran dan harganya. Kegiatan pengawasan ini dilakukan kepada 20 SPBU sepanjang jalan pantura Kabupaten Batang yang berada di jalur mudik lebaran nanti.

Dijelaskannya, pemeriksaan yang meliputi tanda tera, kebenaran hasil pengukuran, dan cara penggunaan, tidak ditemukan adanya penyimpangan dan semuanya dalam kondisi baik dan layak

“Proses pemeriksaan dilakukan pada setiap Nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter milik Metrologi legal,” jelasnya.

Pengukuran dilakukan minimal tiga kali untuk setiap Nozzle dengan toleransi 100ml per 20 liter. Jika hasilnya dibawah 100ml dalam tiga kali pemeriksaan dinyatakan sah standar takaran.

Hasilnya tadi, lanjut dia, setelah melakukan pemeriksaan rata-rata diangka 30ml, 40ml, dan tertinggi 60ml jadi SPBU sepanjang jalan pantura di Kabupaten Batang semua sesuai takaran.

“Pelaksanaan ini untuk menjamin konsumen agar masyarakat mendapatkan barang sesuai dengan nilai yang dikeluarkan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)