KPU Bersama Disdukcapil Wacanakan Jemput Bola Perekaman KTP-El
Batang Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mewacanakan untuk melaksanakan perekaman KTP-El secara jemput bola, kepada pemilih pemula yakni yang berusia 17 tahun.
Batang Komisi
Pemilihan Umum (KPU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Batang mewacanakan untuk melaksanakan perekaman KTP-El secara jemput
bola, kepada pemilih pemula yakni yang berusia 17 tahun.
Hal itu perlu dilakukan
untuk mendukung pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Ketua KPU Batang Nur
Taufan mengatakan, untuk menambah pemilih dapat dilakukan dengan berbagai
metode. Yaitu, warga pendatang, pemilih pemula dan alih status dari TNI/Polri
menjadi warga sipil yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.
“Ada pula yang kami
coret karena pemilih itu meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri dan
pemilih yang keluar dari Kabupaten Batang,” katanya, saat ditemui usai
menggelar Rakor Rekapitulasi Pemutakhiran DPB, di ruang audiensi KPU Kabupaten
Batang, Kamis (31/3/2022).
Berdasarkan data
rekapitulasi DPB Kabupaten Batang hingga bulan Maret 2022. Jumlah pemilih
seluruhnya 634.841 yang terdiri dari laki-laki 317.328 dan perempuan 317.513.
Ia memastikan, selain
pemilih pemula, Lansia pun tak luput dari pendataan jemput bola dari KPU dan
Disdukcapil.
“Komunikasi intensif
sudah kami lakukan dengan Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
serta Komisi A, sudah kami sampaikan, agar ada percepatan perekaman KTP-el
menjelang pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Sementara, Kepala bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data,
Disdukcapil Batang, Cahyo Wiyanto menyampaikan, animo masyarakat khususnya
pemilih pemula masih rendah karena belum menyadari bahwa ketika telah berusia
17 tahun, memiliki hak untuk menggunakan suaranya saat Pemilu.
“Kalau kami melakukan
jemput bola pasti akan cepat tercapai,” terangnya.
Ia menerangkan, untuk
besaran anggaran belum dapat terproyeksi karena yang akan melakukan jemput bola
adalah Bidang Pelayanan.
Untuk mengkover warga
yang telah meninggal adalah wewenang Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas
Sosial (Dinsos)
“Yang sudah mengajukan
santunan kematian ke Dinsos, data akan diminta Disdukcapil untuk
ditindaklanjuti agar nanti tidak tercatat lagi,” ujar dia.
Hingga kini antusiasme
warga yang ingin mengurus Akta Kematian masih rendah. Namun ke depan akan
diterbitkan Buku Kematian untuk bisa mengkover warga yang telah meninggal. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)