Home / Berita / Sosial / KPU BERSAMA DISDUKCAPIL WACANAKAN JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP-EL

Berita

KPU Bersama Disdukcapil Wacanakan Jemput Bola Perekaman KTP-El

Batang Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mewacanakan untuk melaksanakan perekaman KTP-El secara jemput bola, kepada pemilih pemula yakni yang berusia 17 tahun.

Batang Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mewacanakan untuk melaksanakan perekaman KTP-El secara jemput bola, kepada pemilih pemula yakni yang berusia 17 tahun.

Hal itu perlu dilakukan untuk mendukung pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Ketua KPU Batang Nur Taufan mengatakan, untuk menambah pemilih dapat dilakukan dengan berbagai metode. Yaitu, warga pendatang, pemilih pemula dan alih status dari TNI/Polri menjadi warga sipil yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.

“Ada pula yang kami coret karena pemilih itu meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri dan pemilih yang keluar dari Kabupaten Batang,” katanya, saat ditemui usai menggelar Rakor Rekapitulasi Pemutakhiran DPB, di ruang audiensi KPU Kabupaten Batang, Kamis (31/3/2022).

Berdasarkan data rekapitulasi DPB Kabupaten Batang hingga bulan Maret 2022. Jumlah pemilih seluruhnya 634.841 yang terdiri dari laki-laki 317.328 dan perempuan 317.513.

Ia memastikan, selain pemilih pemula, Lansia pun tak luput dari pendataan jemput bola dari KPU dan Disdukcapil.

“Komunikasi intensif sudah kami lakukan dengan Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Komisi A, sudah kami sampaikan, agar ada percepatan perekaman KTP-el menjelang pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Sementara, Kepala bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Batang, Cahyo Wiyanto menyampaikan, animo masyarakat khususnya pemilih pemula masih rendah karena belum menyadari bahwa ketika telah berusia 17 tahun, memiliki hak untuk menggunakan suaranya saat Pemilu.

“Kalau kami melakukan jemput bola pasti akan cepat tercapai,” terangnya.

Ia menerangkan, untuk besaran anggaran belum dapat terproyeksi karena yang akan melakukan jemput bola adalah Bidang Pelayanan.

Untuk mengkover warga yang telah meninggal adalah wewenang Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos)

“Yang sudah mengajukan santunan kematian ke Dinsos, data akan diminta Disdukcapil untuk ditindaklanjuti agar nanti tidak tercatat lagi,” ujar dia.

Hingga kini antusiasme warga yang ingin mengurus Akta Kematian masih rendah. Namun ke depan akan diterbitkan Buku Kematian untuk bisa mengkover warga yang telah meninggal. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)