Pemkab Batang Terima DBHCHT Sebesar Rp8,8 Milyar Pada Tahun 2022
Semarang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bagian Perekonomian menggelar asistensi dan pra desk program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Amaris Hotel Simpang Lima Semarang, Senin (14/2/2022).
Semarang - Pemerintah
Kabupaten Batang melalui Bagian Perekonomian menggelar asistensi dan pra desk
program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Amaris
Hotel Simpang Lima Semarang, Senin (14/2/2022).
Mendasari peraturan
menteri keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan
evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten
Batang.
Kepala Bagian
Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang Suwanto mengatakan, bahwa
pelaksanaan desk ini menyesuaikan peraturan yang berlaku agar penggunaannya
sesuai kegiatan DBHCHT yang sudah disepakati.
“Dengan mendasari
peraturan menteri keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan,
pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat
DBHCHT Kabupaten Batang,” jelasnya.
Dijelaskannya, tujuan
desk ini sendiri untuk memberikan bekal mengampu dana hasil bea cukai dari
hasil tembakau untuk tahun 2022 agar dikemudian hari tidak ada masalah dalam
menjalankan dananya.
Peserta yang ikut
merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu yang tergabung dalam pengelolaan
DBHCHT sekitar ada 26 OPD dan ada satu perwakilan Kecamatan yaitu Kecamatan
Batang.
Sementara itu, Asisten
Ekonomi Pembangunan Wondhi Ruki Tristanto mengatakan, Bahwa dana hasil cukai
Kabupaten Batang mendapatkan sebesar Rp8,8 milyar dari Provinsi Jawa Tengah
untuk kegiatan DBHCHT.
“Saya meminta Kepala
Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang harus monitoring kegiatan
tersebut di beberapa OPD yang mendapatkan dana hasil cukai agar bisa
dipertanggung jawabkan kalau ada kendala kita yang harus tombok atau mengganti,”
tegasnya.
Maka, lanjut dia, harus
benar-benar diperhatikan pelaksanaannya sesuai yang berlaku, apalagi peraturan
Menteri Keuangan (PMK) baru tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana
bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten Batang.
PMK mulai pada tahun
2021 harus ada di lingkungan cukai bisa itu pabrik dan produsen tembakau
terutama bagi para petani tembakau.
“PMK yang baru 50%
untuk bidang kesejahteraan, 40% untuk bidang kesehatan, dan yang 10% untuk
penindakan hukum,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)