Penghujung Tahun 2021, Bupati Batang Lantik 126 Pejabat Fungsional
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melaksanakan upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural menjadi jabatan fungsional. Ada 126 pejabat struktural eselon IV yang dilantik Bupati Batang Wihaji di Pendapa Kabupaten Batang, Kamis (30/12/2021).
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang melaksanakan upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan
pejabat struktural menjadi jabatan fungsional. Ada 126 pejabat struktural
eselon IV yang dilantik Bupati Batang Wihaji di Pendapa Kabupaten Batang, Kamis
(30/12/2021).
Bupati Batang Wihaji
mengatakan, pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional
dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor
17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional.
Kemudian, lanjut dia,
Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Mendagri No
800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
“Hari ini ada 126 yang
dilantik, untuk yang lain masih menunggu persetujuan dari Kemenpan RB. Hampir seluruh
Indonesia melakukan hal yang sama. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini,
kita berharap nantinya kinerja para ASN akan lebih baik lagi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Batang Supardi menyampaikan, ini adalah melaksanakan
perintah sesuai regulasi yang harus dilaksanakan dengan batasan waktu tanggal
31 Desember 2021. Jadi nanti ini adalah hasil pengajuan dari Pemerintah Batang
untuk pejabat administrator yang diusulkan menjadi pejabat fungsional.
“Masih ada lagi revisi
yang kedua usulan selanjutnya belum turun, sehingga nanti jika Permenpan RB Nomor
25 sudah turun akan diadakan pelantikan lagi,” terangnya.
Ia juga menegaskan, sistem kerja harus berubah
lebih cepat dan profesional. Selanjutnya bagi pejabat eselon IV yang
disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator
pejabat maupun subkoordinator di lingkungan kerja, dan akan mendapatkan TPP
yang setara dengan jabatan struktural. Sehingga diharapkan tidak berdampak pada
pejabat pejabat tersebut. (MC Batang, Jateng/Jumadi)