Bupati Batang Launching E-Retribusi Pasar Untuk Pedagang
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang melaunching E-Retribusi Pasar di Pasar Tradisonal Batang, Kabupaten Batang, Senin (27/12/2021).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang melaunching E-Retribusi Pasar di Pasar Tradisonal Batang, Kabupaten Batang, Senin (27/12/2021).
Hal ini menindaklanjuti
Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum dan Peraturan Bupati Batang Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Pasar menggunakan Sistem E-Retribusi.
Bupati Batang Wihaji
mengatakan, bahwa E-Retribusi Pasar untuk mengoptimalkan layanan retribusi
pasar yang selama ini masih manual dan hal ini bentuk dari transparansi dan
akuntabel, sehingga jelas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Kabupaten Batang
tapi jangan sampai E-Retribusi ini memberatkan
pedagang.
“Saya menginginkan
untuk membuat sistem yang efektif serta sederhana agar pedagang dapat
menggunakannya tidak perlu menggunakan karcis lagi, tapi sudah dengan cara
menabung sewaktu petugas datang tinggal di tab saja,” jelasnya.
Dijelaskannya,
terpenting pedagang paham dengan layanan baru ini dan mempermudah mereka semua
termamsuk retribusinya. Saya lihat tadi
ada yang berkurang juga berdasarkan ukuran jadi akuntabel. Untuk sekarang
retribusi pasar batang menurut keputusan Bupati Batang per meter pedagang harus
bayar Rp500,00 per hari.
“Adanya E-Retribusi
yang sekarang ini, PAD Pasar akan naik karena DPRD Kabupaten Batang saja
menargetkan naik. Disitu pasti sudah ada hitung-hitungan yang matang tentang
retribusi, jadi kemungkinan selama ini ada sesuatu yang salah maka dari itu
kita benarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala
Disperindagkop UKM Kabupaten Batang Subiyanto mengatakan, pelaksanaan
E-Retribusi Pasar secara total dibagi seluruh pedagang pasar kios dan los dan
dilaksanakan mulai 1 Januari 2022. Adapun untuk retribusi pelataran dan sewa
lahan masih menggunakan manual.
“Sistem E-Retribusi
Pasar pedagang membayar sesuai tarif Perda yang berlaku, nantinya pendapatan
retribusi secara real time langsung masuk Kas Umum Daerah. Pendapatan retribusi
pasar dilakukan di delapan pasar daerah bisa dipantau melalui aplikasi CMS Bank
Jateng dan Aplikasi Sikopidarat,” terangnya.
Jumlah pedagang pasar
yang ada di Kabupaten Batang sebanyak 8.212 pedagang yang terdiri pedagang los
sebanyak 5.497 orang, pedagang kios sebanyak 1.572 orang, dan pedagang
peralatan sebanyak 1.143 orang.
“Pelaksanaan
E-Retribusi Pasar merubah target pendapatan retribusi pasar naik secara
signifikan untuk tahun anggaran 2022 dari target awal Rp3.150.000.000,00
menjadi Rp4.500.000.000,00,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)