BPN Batang Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Senilai Rp800 Miliar
Batang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menyerahkan 507 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Batang yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (23/12/2021).
Batang - Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menyerahkan 507 sertifikat tanah
aset milik Pemerintah Kabupaten Batang yang masuk dalam
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Aula
Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (23/12/2021).
Penyerahan sertifikat
diterima langsung Bupati Batang Wihaji. BPN Batang juga menyerahkan
sertifikat Tanah milik Desa Plumbon Kecamatan Limpung dan Desa
Kedungsegok Kecamatan Tulis.
“Aset tanah milik Pemda
merupakan amanah pencegahan korupsi dalam kepastian aset, karena aset tanah
jadi permasalahan di berbagai daerah. Maka kita sertifkatkan atas nama negara,”
kata Wihaji.
Dari 507 sertifikat, satu
sertifikat bidang tanah dihibahkan ke Polres Batang untuk Polsek Tersono.
“Ada sekitar 1.800 aset
tanah milik Pemkab Batang yang sudah kita sertifikatkan ada 749 bidang tanah.
Jadi sampai 2023 target sertifikasi aset sudah selesai, tahun 2022 sertifikasi
aset direncanakan 400 bidang tanah dan 2023 ada sekitar 300 bidang tamah,” jelasnya
Ia juga menyebutkan
dari 507 sertifikat tanah milik Pemkab Batang jika dikonversi uang senilai
sekitar Rp800 miliar aset yang dimiliki.
“Tanah yang kita
sertifikatkan itu berupa perkantoran, jalan, persawahan dan lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN
Batang Kris Joko Sriyanto mengatakan, program PTSL di tahun ini berdasarkan
klasterisasi sebanyak 71.530 bidang tanah.
“Sebenarnya secara
fisik target semua tercapai 100 persen dan bahkan lebih. Kalau tidak salah ada
kelebihan 200 bidang tanah,” terangnya.
Adapun target PTSL di
tahun 2022 BPN Batang ditarget sebanyak 22.000 bidang tanah.
“Sertifikasi tanah
menjadi sarana perencanaan tata ruang pembangunan di daerah. Misalnya ruas
jalan terukur semu, kalau kita melakukan pengerasan jalan bisa dihitung matreialnya
berapa. Jadi ini sangat membantu sekali, bukan hanya pendaftaran tanahnya saja tapi
efeknya lebih besar lagi untuk pembangunan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Kris Joko Sriyanto juga
menyebutkan, BPN Batang masih memiliki tunggakan penyelesaian PTSL untuk tahun
2020 sekitar 111 bidang tanah.
“Tunggakan ini karena
bidang tanahnya tidak sesuai dengan yang dimilikinya. Koordinasi kita mengalami
kendala untuk memastikan obyeknya, butuh kejelasan dan kehati-hatian, agar
tidak salah,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)