Kejari Batang Musnahkan Narkotika Dengan Barang Bukti 97 Perkara
Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan barang bukti Kejahatan narkotika seperti sabu-sabu, pil psikotropika dan tembakau gorilla.
Batang - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan barang bukti Kejahatan
narkotika seperti sabu-sabu, pil psikotropika dan tembakau gorilla.
Pemusnahan barang bukti
Kejahatan Narkotika dengan cara diblender, direndam, serta dibakar.
Barang bukti Kejahatan
narkotika tersebut berasal dari 97 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum
tetap atau incraht sejak Maret hingga November 2021.
“Barang bukti yang kita
musnahkan ini dari jenis sabu sebanyak 24,8571 gram atau 15 paket sabu dan 49,89741
gram tembakau gorilla serta 11.170 ribu pil psikotropika dari hasil kekahatan
narkotika sejak Maret hingga November 2021,” kata Kepala Kejari Batang Ali
Nurdin, saat ditemui usai pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Batang, Kabupaten
Batang, Rabu (22/12/2021).
Dijelaskannya,
narkotika dilakukan para pelaku kejahatan di usia rata - rata di atas 18 tahun
ke atas dengan latar belakang pengangguran. Pidananya berat semuanya diatas 5
tahun, 7 tahun dan ada yang 10 tahun penjara.
“Kasus kejahatan
narkotika di Kabupaten Batang untuk tahun ini mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya,” jelasnya.
Berdasarkan data Kejari
Batang tercatat pada 2020 jumlah perkara yang ditangani yang berhubungan dengan
kejahatan narkotika sebanyak 76 kasus. Untuk tahun ini meningkat menjadi 97
perkara.
“Tugas pokok kami
dibidang intelejen terus berupaya terus melakukan penyuluhan hukum hingga masuk
ke sekolah - sekolah karena pengguna narkotika sekarang banyak para pelajar,”
ujar dia.
Ini untuk pengenalan
dan waspada pengaruh narkotika kepada siswa serta memberika materi pengawasan
obat - obatan dan pengendalian agar masyarakat menghindari dari penyalahgunaan.
(MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)