Pemkab Batang Anggarkan BPJamsostek Untuk Ketua RT
Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Batang menjadi yang pertama di Indonesia yang mengikutkan kepesertaan BPJamsostek Ketua Rukun Tetangga (RT).
Yogyakarta - Pemerintah
Kabupaten Batang menjadi yang pertama di Indonesia yang mengikutkan kepesertaan
BPJamsostek Ketua Rukun Tetangga (RT).
Hal tersebut disampaikan
oleh Bupati Batang Wihaji saat rapat koordinasi dengan BPJamsostek Cabang
Batang, yang dihadiri Deputi BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning
Indriasari di Hotel Gran Rohan Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).
Bupati Batang Wihaji mengatakan,
semua ketua RT di Kabuparen Batang kita kasih intensif dan sudah menjadi
peserta BPJamsostek. Saya kira di Indonesia baru di Batang.
Dijelaskannya, insentif
yang diberikan ketua RT sebesar Rp150 ribu perbulan sudah ditetapkan melalui
Peraturan Bupati. Dari Rp150 ribu itu, untuk bayar BPJamsostek Rp12.500, lalu
yang Rp25 ribu untuk operasional.
“Alhamdulillah sudah
pada senang, jumlahnya ada 3.600 RT yang dilindungi BPJamsostek yang total ada
4.005 RT. Ini bagian terbaru pelayan kita yang didanai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD),” jelasnya.
Ia juga mewacanakan
mengikutkan kepesertaan guru madin dan marbot masjid. Namun masih dihitung
karena anggaran banyak, sedangkan APBD mengalami keterbatasan. Tapi lagi
dicarikan jalan keluar dengan menggunakan tanggungjawab sosial lingkungan
perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR).
“Semangat kita ingin
memberikan perlindungan kepada pekerja rentan rakyat Batang, ketika bekerja ada
kecelakaan hingga berakibat kematian ada harapan dapat santunan. Walaupun yang
menerima ahli warisnya,” ungkapnya.
Wihaji juga menyebut BPJamsostek
Cabang Batang telah mencairkan Rp2,1 miliar santunan kematian untuk ketua RT
dalam periode waktu 2019 hingga 5 Oktober 2021.
“Potensi kepesertaan BPJamsostek
di Batang 10 tahun kedepan sangat luar biasa karena ada Kawasan Industri
Terpadu Batang (KITB), sekitar 150 tenaga kerja baru,” terangnya.
Deputi BPJamsostek Jateng
dan DIY Cahyaning Indriasari menyampaikan, BPJamsostek merupakan perlindungan
yang paling dasar agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan hidup yang
layak. Perlindungan bukan saja pada pekerjanya tapi juga keluarganya.
“Jadi rakyat pekerja
rentan bisa hidup yang layak, punya kemandirian dan martabat ketika ada resiko
sakit dan meninggal dunia atau kecelakaan kerja,” tuturnya.
Dalam Undang - Undang Dasar
negara 1945 juga menyebutkan warga negara berhak mendapatkan kehidupan
yang layak. Itu juga diterjemahkan undang undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial dan UU 24/2011 BPJS tentang jaminan sosial kesehatan dan
ketenagakerjaan.
“Dalam undang-undang
itu semua tenaga kerja wajib dilindungi jaminan sosial tenagakerjaan termasuk
Warga Negara Asing (WNA),” katanya.
Lalu, lanjut dia, regulasi
terbaru Presiden menganggap pentingnya jaminan ketenagakerjaan. Sehingga Inpres
2/2021 Presiden menyatakan seluruh pekerja baik penerima upah bukan penerima upah,
Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pegawai Pemerintah non Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan jadi peserta BPJamsostek.
“Di Kabuparen Batang
untuk non ASN tidak ada masalah yang artinya pegawai honorer Pemkab sudah
diikutsertakan BPJamsostek,” tegasnya.
Ia menyebutkan manfaat BPJamsostek
untuk perlindungan saat menjalankan tugas mengalami kecelakaan kerja,
pengobatanya berapapun biayanya ditanggung oleh BPJamsostek tanpa batasan
sampai sembuh dan bekerja kembali.
“Pekerja yang mangalami
kecelakaan akan diobati hingga sampai sembuh dan bekerja kembali. Sehingga
tidak menjadi beban keluarga,” terangnya.
Lalu, santunan tidak
bisa bekerja karena kecelakaan kerja, gajinya akan diganti sampai sembuh. Satu
tahun pertama gajinya dibayar 100 persen selanjutnya dinyatakan sembuh, cacat
atau meninggal dunia dibayarkan 50 persen.
“Kalau meninggal
kecelakaan kerja hingga meninggal dunia santunannya 48 kali gaji yang diterima
ahli waris, ditambah biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dan
beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp124 juta,” jelasnya.
Adapun program home care BPJamsostek peserta yang
meninggal karena sakit juga mendapat santunan Rp42 juta. Kalau sudah tiga tahun
menjadi peserta anaknya juga berhak mendapatkan beasiswa.
Sementara itu, Kepala
BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto menyebutkan, peserta yang sudah
terdaftar di BPJS ketenagakerjaan cabang Batang sebanyak 24 ribu orang dari
pemberi kerja, pekerja mandiri 4.600 orang dan pekerja migran atau PMI 172
orang, pekerja jasa kontruksi aktif 20.200 orang.
“Totalnya kepesertaan BPJamsostek
di Kabuparen Batang Insyaallah ada sekitar 49.175 orang,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang
sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan,
pegawai honorer atau non ASN di Pemkab Batang yang daftarkan BPJamsostek dari
mukai guru hingga RT sebanyak 11.200 orang dengan jumlah iuran Rp9.697.825.741,00.
“Untuk potensi pekerja
rentan yang perlu di daftarakan BPJamsostek mulai dari ustaz, nelayan, pedagang
pasar ada sekitar 16.936 orang,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan
sudah 36,8 persen orang pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJamsostek dari
sekitar 24 ribu pekerja di Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)