Beragam Modus Dilakukan Produsen untuk Pasarkan Rokok Ilegal
Batang - Sejumlah modus dilakukan oleh pemilik usaha produksi rokok guna mensiasati kewajiban membayar cukai. Selain menjual hasil produksinya tanpa cukai, ada juga pengusaha yang memasang cukai rokok tidak sesuai dengan jenisnya.
Batang - Sejumlah modus dilakukan oleh pemilik usaha
produksi rokok guna mensiasati kewajiban membayar cukai. Selain menjual hasil
produksinya tanpa cukai, ada juga pengusaha yang memasang cukai rokok tidak
sesuai dengan jenisnya.
“Kalau untuk rokok yang tidak ada pita cukainya,
semua orang pasti sudah paham kalau itu rokok ilegal. Namun ada juga pengusaha
nakal yang mensiasati jenis cukai rokok yang lebih murah untuk hasil produksi
yang seharusnya cukainya lebih tinggi,” kata Haryo Mataram Kalpikaningra, Staff
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Tegal saat memberi
sosialisasi bidang cukai kepada para musisi Kabupaten Batang di Hotel
Sendangsari, Kabupaten Batang, Kamis (25/11/2021).
Haryo menjelaskan, untuk cukai rokok sendiri dibagi
dalam beberapa jenis produksi. Ada cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan
Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Dari beberapa jenis
itu, besaran cukai yang dikenakan juga berbeda-beda, dan yang paling murah
yaitu untuk SKT.
“Perbedaan besaran cukai itulah yang kadang
disiasati oleh pengusaha nakal. Mereka memproduksi SKM, tapi cukai yang
ditempelkan untuk produksi SKT. Jika dilihat sekilas, tentunya seperti rokok
legal, karena ada pita cukainya. Padahal ada pelanggaran terkait ketentuan
cukai pada produksi tersebut,” jelasnya.
Jika hal itu terjadi, maka negara dirugikan karena
besaran cukai yang harusnya disetorkan tidak sesuai kenyataan. Karena itulah,
setelah sosialisasi ini, kami harapkan para seniman musik ini bisa mengetahui
jika ada pengusaha rokok yang nakal dengan memasang pita cukai tidak sesuai
jenisnya. Jika menemukan, maka bisa melaporkannya ke pihak Bea Cukai.
Pada kesempatan itu, Haryo juga mengungkapkan alasan
untuk tidak membeli rokok ilegal. Salah satunya yaitu agar dapat kepastian
bahwa rokok yang dibelinya benar-benar berasal dari tembau, dan tidak ada
campuran bahan lain yang bisa berbahaya.
“Para pengusaha rokok resmi, mereka akan secara
rutin melakukan pengecekan hasil produksinya ke laboratorium tiap beberapa
bulan sekali. Hal itu dilakukan guna memastikan kandungan bahan yang digunakan,
termasuk kadar nikotin dan tar untuk tiap batang rokok. Namun untuk rokok
ilegal, jelas tanpa pengecekan laboratorium,” terangnya.
Ia berharap, setelah mengikuti sosialisasi yang
diadakan oleh Bagian Perekonomian Setda Batang bekerjasama dengan Bea Cukai
Tegal ini, diharapkan para musisi bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan
juga bahayanya, sehingga pada akhirnya untuk tidak membelinya.
“Mari kita bersama-sama gempur rokok ilegal. Karena
selain merugikan negara, juga bisa membahayakan akibat kandungan didalamnya
yang tidak jelas. Laporkan jika di lapangan menemukan rokok ilegal, baik yang
tanpa cukai ataupun pemakaian cukai tidak sesuai jenis produksinya,” ujar dia.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)