Home / Berita / Sosial / BERAGAM MODUS DILAKUKAN PRODUSEN UNTUK PASARKAN ROKOK ILEGAL

Berita

Beragam Modus Dilakukan Produsen untuk Pasarkan Rokok Ilegal

Batang - Sejumlah modus dilakukan oleh pemilik usaha produksi rokok guna mensiasati kewajiban membayar cukai. Selain menjual hasil produksinya tanpa cukai, ada juga pengusaha yang memasang cukai rokok tidak sesuai dengan jenisnya.

Batang - Sejumlah modus dilakukan oleh pemilik usaha produksi rokok guna mensiasati kewajiban membayar cukai. Selain menjual hasil produksinya tanpa cukai, ada juga pengusaha yang memasang cukai rokok tidak sesuai dengan jenisnya.

“Kalau untuk rokok yang tidak ada pita cukainya, semua orang pasti sudah paham kalau itu rokok ilegal. Namun ada juga pengusaha nakal yang mensiasati jenis cukai rokok yang lebih murah untuk hasil produksi yang seharusnya cukainya lebih tinggi,” kata Haryo Mataram Kalpikaningra, Staff Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Tegal saat memberi sosialisasi bidang cukai kepada para musisi Kabupaten Batang di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Kamis (25/11/2021).

Haryo menjelaskan, untuk cukai rokok sendiri dibagi dalam beberapa jenis produksi. Ada cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Dari beberapa jenis itu, besaran cukai yang dikenakan juga berbeda-beda, dan yang paling murah yaitu untuk SKT.

“Perbedaan besaran cukai itulah yang kadang disiasati oleh pengusaha nakal. Mereka memproduksi SKM, tapi cukai yang ditempelkan untuk produksi SKT. Jika dilihat sekilas, tentunya seperti rokok legal, karena ada pita cukainya. Padahal ada pelanggaran terkait ketentuan cukai pada produksi tersebut,” jelasnya.

Jika hal itu terjadi, maka negara dirugikan karena besaran cukai yang harusnya disetorkan tidak sesuai kenyataan. Karena itulah, setelah sosialisasi ini, kami harapkan para seniman musik ini bisa mengetahui jika ada pengusaha rokok yang nakal dengan memasang pita cukai tidak sesuai jenisnya. Jika menemukan, maka bisa melaporkannya ke pihak Bea Cukai.

Pada kesempatan itu, Haryo juga mengungkapkan alasan untuk tidak membeli rokok ilegal. Salah satunya yaitu agar dapat kepastian bahwa rokok yang dibelinya benar-benar berasal dari tembau, dan tidak ada campuran bahan lain yang bisa berbahaya.

“Para pengusaha rokok resmi, mereka akan secara rutin melakukan pengecekan hasil produksinya ke laboratorium tiap beberapa bulan sekali. Hal itu dilakukan guna memastikan kandungan bahan yang digunakan, termasuk kadar nikotin dan tar untuk tiap batang rokok. Namun untuk rokok ilegal, jelas tanpa pengecekan laboratorium,” terangnya.

Ia berharap, setelah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Bagian Perekonomian Setda Batang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal ini, diharapkan para musisi bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan juga bahayanya, sehingga pada akhirnya untuk tidak membelinya.

“Mari kita bersama-sama gempur rokok ilegal. Karena selain merugikan negara, juga bisa membahayakan akibat kandungan didalamnya yang tidak jelas. Laporkan jika di lapangan menemukan rokok ilegal, baik yang tanpa cukai ataupun pemakaian cukai tidak sesuai jenis produksinya,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)