Operasi Patuh Candi, Polres Batang Tiadakan Penindakan
Batang - Saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan diturunkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2, maka dalam Operasi Patuh Candi 2021, Polres Batang meniadakan penindakan penegakan hukum.
Batang - Saat ini pemerintah telah memberikan
kelonggaran dengan diturunkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) menjadi level 2, maka dalam Operasi Patuh Candi 2021, Polres Batang
meniadakan penindakan penegakan hukum.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka
mengemukakan, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini berkembang dinamis,
terlebih masyarakat telah diizinkan beraktivitas di ruang publik, dengan syarat
sudah divaksinasi Covid-19.
“Intinya masih fokus terhadap pencegahan penyebaran
Covid-19. Jadi kegiatan-kegiatan operasi kepolisian secara humanis, seperti
pembagian masker, mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin prokes, memberikan
bakti sosial bagi yang membutuhkan,” katanya, usai memimpin Apel Gelar Pasukan
Operasi Patuh Candi, di halaman Mapolres Batang, Kabupaten Batang, Senin
(20/9/2021).
Kapolres mengimbau, dalam menjalankan tugas, seluruh
personel harus memedomani prokes serta melengkapi dengan alat pelindung diri.
“Operasi Patuh Candi akan digelar selama 14 hari,
mulai 20 September - 3 Oktober, dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas
di tengah pendemi Covid-19,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh giat diarahkan pada pola premetif
dan preventif, berupa tidakan simpatik, humanis untuk membangun kepercayaan
masyarakat kepada Polri. Tujuan lain untuk menurunkan level PPKM di wilayah
hukum Polres Batang.
“Pola operasi yang awalnya 80% giat preemtif dan
preventif, serta 20 penegakan hukum, diubah menjadi 100% tindakan simpatik,” jelasnya.
Dijelaskannya, data jumlah pelanggaran lalulintas
semester 1 tahun 2021 sebanyak 733.799 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 90.035
pelanggaran, artinya terjadi penurunan sebesar 87%. Jumlah tilang 2021 sebanyak
471.523 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 262.266 terjadi kenaikan 84%.
“Untuk teguran tahun 2021 sebesar 73.958
dibandingkan tahun 2020 sebesar 16.077, artinya terjadi penurunan 93%,” ungkapnya.
Ia mengimbau, seluruh personel menyosialisasikan tertib
berlalulintas dan mengedukasi masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan.
“Personel dilarang melaksanakan giat razia
pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor maupun tindakan lain yang tidak
simpatik, terapkan standar operasional protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam giat tersebut
ditemukan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, onderdil kendaraan yang
diganti dan tidak sesuai standar, petugas akan mengedepankan peringatan.
Kepala Satpol PP Batang, Ahmad Fathoni menerangkan,
pihak Satpol tetap menyesuaikan arahan dari Kapolres. Selama ini lebih
mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
“Justru lebih baik karena akan menimbulkan kesadaran
dari diri masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Batang, Murdiyono
menambahkan, tetap berkomitmen untuk bersinergi dengan Satlantas Polres Batang,
yang mengutamakan tindakan humanis.
“Kami tetap mengedukasi masyarakat untuk selalu
disiplin prokes,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)