Home / Berita / Sosial / RPH BATANG BATASI PENYEMBELIHAN SAPI KURBAN

Berita

RPH Batang Batasi Penyembelihan Sapi Kurban

Batang - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Sambong tetap membuka penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah, dengan menerapkan pembatasan jumlah hewan kurban. Hal itu dikarenakan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Batang - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Sambong tetap membuka penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah, dengan menerapkan pembatasan jumlah hewan kurban. Hal itu dikarenakan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Berbeda dengan tahun lalu yang dapat menyembelih hingga lebih dari 20 ekor sapi, namun kini tak lebih dari 10 ekor sapi yang akan disembelih.

“Jumlah hewan kami batasi, tapi tidak menutup kemungkinan bisa nambah lagi kalau memang masih ada waktu. Penyembelihannya selama 4 hari, setelah Salat Iduladha sampai hari Tasyrik,” kata Subekhi, salah satu pekerja saat ditemui di RPH Sambong, Kabupaten Batang, Selasa (20/7/2021).

Diberlakukannya PPKM Darurat membuat waktu potong lebih singkat, jika tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB, tetapi tahun ini para petugas jagal hanya melayani hingga pukul 15.00 WIB.

Ia menambahkan, meski dengan Prokes ketat, para calon pembeli rela mengunjungi lapak-lapak dan pusat ternak sapi. Para konsumen lebih yakin dengan melihat langsung sapi yang akan dibeli.

“Kalau melihat langsung dalam jual beli itu, tidak ada tipu-menipu. Jadi bisa melihat langsung ukuran dan besar kecilnya hewan kurban,” jelasnya.

Kepala seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Dislutkannak Batang, Saiful Husna mengemukakan, berdasarkan Surat Edaran dari Pemda para peternak dianjurkan untuk melakukan jual beli hewan kurban secara online, agar terhindar dari COVID-19 karena adanya kerumunan. Namun jika memang online dirasa sulit, walaupun tatap muka dilakukan seminimal mungkin dengan Prokes ketat.

Demikian pula saat pemotongan hewan kurban, dianjurkan agar warga menyerahkan prosesnya melalui RPH di tiga tempat.

“Sebetulnya kami sudah menyediakan RPH di Desa Banjiran Warungasem, Sambong Batang dan Limpung. Tapi walaupun ketiganya dimaksimalkan pun tidak akan cukup se-Kabupaten Batang,” tegasnya.

Maka, Lanjut dia, dimungkinkan warga untuk melakukan pemotongan di luar RPH dengan ketentuan Prokes ketat.

Ia menambahkan, jumlah pedagang ternak kurban di masa PPKM Darurat di sentral-sentral penjualan pun tahun ini jauh lebih berkurang.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya di sepanjang Jalan Gajah Mada dan A. Yani H-10 Iduladha sudah banyak pedagang yang membuka lapak, tapi sejak PPKM Darurat jumlahnya menurun. Dulu bisa mencapai 10 titik, tapi sekarang Gajah Mada hanya tiga titik dan A. Yani satu titik,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)