Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / HINDARI KERUMUNAN, SEMBELIH KURBAN SETELAH HARI H

Berita

Hindari Kerumunan, Sembelih Kurban Setelah Hari H

Batang - Jelang hari Raya Idul Adha, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) imbau masyarakat sembelih hewan kurban setelah hari H. Hal tersebut demi menekan angka kerumunan dan penyebaran COVID-19. Penyembelihan bisa dilakukan tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.

Batang - Jelang hari Raya Idul Adha, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) imbau masyarakat sembelih hewan kurban setelah hari H. Hal tersebut demi menekan angka kerumunan dan penyebaran COVID-19. Penyembelihan bisa dilakukan tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.

“Menghindari berkerumunnya masyarakat penyembelihan hewan kurban dilaksanakan tidak pada hari H. Bisa dilaksanakan tanggal 11, 12, 13 pada hari tasyrik bulan Zulhijjah,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Muhammad Aqsho saat ditemui di Kantor Kemenag, Kabupaten Batang, Rabu (6/7/2021).

Idul Adha sendiri jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Hari raya umat Islam itu bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Yaitu tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Ia pun menjelaskan bahwa prosesi penyembelihan pada hari tasyrik masih diperbolehkan. Selain itu, imbauan yang dikeluarkan adalah kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Menurutnya, karena dimungkinkan RPH penuh dan ada keterbatasan. Ia berharap penyelenggaraan kurban di luar RPH, panitia kurban untuk memperketat Prokes.

Peserta yang diperbolehkan hadir di acara penyembelihan kurban hanya panitia. Khusus yang sudah ditunjuk, bukan masyarakat umum. Walaupun sama-sama pada masa pandemi, kurban tahun ini berbeda. Tahun lalu ada zonasi penyebaran COVID-19, zona hijau dan kuning masih diperbolehkan.

“Sementara tahun ini seluruh wilayah di Kabupaten Batang diharapkan melakukan salat Idul Adha di rumah, dan penyembelihan mengikuti arahan pada hari tasyrik,” jelasnya.

Sesuai Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 terkait dengan PPKM darurat dan instruksi Gubernur-Bupati, Kemenag Batang harus ikut dan patuh. Selain penyembelihan, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengurus masjid, musala, dan tempat ibadah lain untuk sementara kegiatan ibadah dan salat rumah masing-masing. Sementara tempat ibadah ditutup.

Imbauan itu ditunjukkan ke seluruh wilayah di Kabupaten Batang. Karena Kabupaten Batang masuk kategori tiga dalam pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kami terus memberikan edukasi pada masyarakat, masyarakat harus semakin sadar. Riil COVID-19 itu ada dan sangat membahayakan. Karenanya jiwa lebih diutamakan, yang sunnah-sunnah dilaksanakan di rumah. Jangan sampai agama jadi sasaran baru penyebarannya COVID-19,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)