Hindari Kerumunan, Sembelih Kurban Setelah Hari H
Batang - Jelang hari Raya Idul Adha, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) imbau masyarakat sembelih hewan kurban setelah hari H. Hal tersebut demi menekan angka kerumunan dan penyebaran COVID-19. Penyembelihan bisa dilakukan tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.
Batang - Jelang hari Raya Idul Adha, Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) imbau masyarakat sembelih hewan kurban setelah hari
H. Hal tersebut demi menekan angka kerumunan dan penyebaran COVID-19.
Penyembelihan bisa dilakukan tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.
“Menghindari berkerumunnya masyarakat penyembelihan
hewan kurban dilaksanakan tidak pada hari H. Bisa dilaksanakan tanggal 11, 12,
13 pada hari tasyrik bulan Zulhijjah,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Batang, Muhammad Aqsho saat ditemui di Kantor Kemenag, Kabupaten Batang, Rabu
(6/7/2021).
Idul Adha sendiri jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Hari raya umat Islam itu bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat Jawa-Bali. Yaitu tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Ia pun
menjelaskan bahwa prosesi penyembelihan pada hari tasyrik masih diperbolehkan.
Selain itu, imbauan yang dikeluarkan adalah kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan
(RPH). Menurutnya, karena dimungkinkan RPH penuh dan ada keterbatasan. Ia
berharap penyelenggaraan kurban di luar RPH, panitia kurban untuk memperketat Prokes.
Peserta yang diperbolehkan hadir di acara
penyembelihan kurban hanya panitia. Khusus yang sudah ditunjuk, bukan
masyarakat umum. Walaupun sama-sama pada masa pandemi, kurban tahun ini
berbeda. Tahun lalu ada zonasi penyebaran COVID-19, zona hijau dan kuning masih
diperbolehkan.
“Sementara tahun ini seluruh wilayah di Kabupaten
Batang diharapkan melakukan salat Idul Adha di rumah, dan penyembelihan
mengikuti arahan pada hari tasyrik,” jelasnya.
Sesuai Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 terkait
dengan PPKM darurat dan instruksi Gubernur-Bupati, Kemenag Batang harus ikut
dan patuh. Selain penyembelihan, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengurus
masjid, musala, dan tempat ibadah lain untuk sementara kegiatan ibadah dan
salat rumah masing-masing. Sementara tempat ibadah ditutup.
Imbauan itu ditunjukkan ke seluruh wilayah di
Kabupaten Batang. Karena Kabupaten Batang masuk kategori tiga dalam
pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kami terus memberikan edukasi pada masyarakat,
masyarakat harus semakin sadar. Riil COVID-19 itu ada dan sangat membahayakan.
Karenanya jiwa lebih diutamakan, yang sunnah-sunnah dilaksanakan di rumah.
Jangan sampai agama jadi sasaran baru penyebarannya COVID-19,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)