Pengucapan Ikrar Wakaf di Depan PPAIW Kecamatan Batang
Batang - Pengucapan atau pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif yang merupakan perwakilan dari para ahli waris warga Kelurahan Klidang Wetan atas nama Sugihardjo di Masjid Fadllurrohman, Kabupaten Batang, Rabu (21/4/2021).
Batang -
Pengucapan atau pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif yang
merupakan perwakilan dari para ahli waris warga Kelurahan Klidang Wetan atas
nama Sugihardjo di Masjid Fadllurrohman, Kabupaten Batang, Rabu (21/4/2021).
Pengucapan
Ikrar Wakaf tersebut diucapkan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Abdullah Najib, yang juga sekaligus Kepala KUA
Kecamatan Batang dan disaksikan oleh para saksi.
Dalam
pengucapan Ikrar Wakaf tersebut Sugihardjo selaku wakif mengikrarkan sebidang
tanah pekarangan seluas 1.362 m2 yang di atasnya
sudah berdiri bangunan masjid. Wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir Yayasan
diwakili oleh Dana Kodholik yang merupakan Ketua Yayasan Fadllurrohman.
Kepala KUA
Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib saat memberikan sambutannya sebelum
pembacaan Ikrar Wakaf dimulai, menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW)
bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada
Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Ikrar
Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan
oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan
kita laksanakan sesuai amanat undang-undang. Dengan ini mudah-mudahan
kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta
bendanya,” jelasnya.
Kami,
Lanjut dia, mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf
dilaksanakan, secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah
menjadi kewenangan yayasan selaku nadzir.
Setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan
proses penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah (WT1), Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT2),
Salinan Akta Ikrar Wakaf (WT.2a), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT3)
dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT.3a). Berkas-berkas itulah
yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk
selanjutnya diterbitkan sertipikat wakaf. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)