Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / PENGUCAPAN IKRAR WAKAF DI DEPAN PPAIW KECAMATAN BATANG

Berita

Pengucapan Ikrar Wakaf di Depan PPAIW Kecamatan Batang

Batang - Pengucapan atau pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif yang merupakan perwakilan dari para ahli waris warga Kelurahan Klidang Wetan atas nama Sugihardjo di Masjid Fadllurrohman, Kabupaten Batang, Rabu (21/4/2021).

Batang - Pengucapan atau pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif yang merupakan perwakilan dari para ahli waris warga Kelurahan Klidang Wetan atas nama Sugihardjo di Masjid Fadllurrohman, Kabupaten Batang, Rabu (21/4/2021).

Pengucapan Ikrar Wakaf tersebut diucapkan  langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Abdullah Najib, yang juga sekaligus Kepala KUA Kecamatan Batang dan disaksikan oleh para saksi.

Dalam pengucapan Ikrar Wakaf tersebut Sugihardjo selaku wakif mengikrarkan sebidang tanah pekarangan seluas 1.362 m2  yang di atasnya sudah berdiri bangunan masjid. Wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir Yayasan diwakili oleh Dana Kodholik yang merupakan Ketua Yayasan Fadllurrohman.

Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib saat memberikan sambutannya sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai,  menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW)  bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang. Dengan ini mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya,” jelasnya.

Kami, Lanjut dia, mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan, secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan yayasan selaku nadzir.

Setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah (WT1), Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT2), Salinan Akta Ikrar Wakaf (WT.2a), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT3) dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT.3a). Berkas-berkas itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertipikat wakaf. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)