Satgas Penanganan Covid-19 Sosialisasikan PPKM
Batang - Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Batang gencar melakukan operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan.
Batang - Satuan Tugas Penanganan
dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Batang gencar melakukan operasi Yustisi penegakan protokol
kesehatan.
Hal ini dilakukan guna
mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam
rangka mencegah penyebarluasan virus Corona atau Covid-19.
Menurut Kabag Operasi Polres
Batang Kompol Asfauri, selain menggelar operasi yustisi, satgas Covid-19 juga mengintensifkan patroli
di area publik, seperti di Pasar, Perbankan,
Perkantoran, Kafe dan Objek Wisata.
“Karena di area publik itu
terdapat aktivitas masyarakat, sehingga berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya terus bersinergi bersama Kodim dan
Satpol PP mengimbau masyarakat yang beraktvitas wajib memakai masker dan
menerapkan protokol kesehatan,” kata Kabag Operasi Polres Batang Kompol Asfauri usai operasi
yustisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Batang, Rabu (13/1/2021).
Sesuai surat edaran Bupati
Batang No 443.5/0103/2021 tentang PPKM untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di kabupaten Batang yang
diberlakukan selama 14 hari, di mulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
“Dengan diberlakukannya PPKM,
Ia berharap masyarakat serta tempat usaha maupun perkantoran dapat menaati
peraturan pemerintah itu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau, masyarakat untuk bersama
melawan virus Corona
yaitu tetap patuhi protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Jangan beri peluang virus Corona masuk ke rumah. Selalu
waspada saat di luar rumah, jaga jarak, pakai masker, dan sering cuci tangan
pakai sabun atau hansanizer,” pungkasnya.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)