BPJAMSOSTEK Gelar Evaluasi Pelaksanaan Program dan Perlindungan Pekerja Tahun 2021 Dengan Pemkab Bat
Batang - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), langsung direspon BPJamsostek.
Batang - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam
penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), langsung direspon BPJamsostek.
“Terkait dengan beberapa hal dalam pelaksanaan
program BPJamsostek khususnya di Kabupaten Batang perlu kami informasikan
sebelumnya, bahwa data yang kami terima sampai dengan saat ini terdapat 1.648
badan usaha yang sudah tergabung dalam penataan program BPJamsostek di
Kabupaten Batang dengan jumlah tenaga kerja yang sampai saat ini terdaftar
kurang lebih sekitar 18.000 tenaga kerja yang saat ini sudah tergabung dalam program
BPJamsostek,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Kota Pekalongan Budi Jatmiko saat
menggelar rapat evaluasi dan monitoring pelaksanaan program BPJamsostek tahun
2020 di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Kamis (26/11/2020).
Langkah ini menjadi PR kita semua, bahwa pentingnya
edukasi kepada masyarakat peran Pemerintah tentunya juga sangat besar sekali
untuk kita sama-sama mengedukasi masyarakat tentang arti pentingnya program
jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Ia juga menjelaskan, evaluasi Kabupaten Batang
terkait dengan pelaksanaan program BPJamsostek dilaporkan sampai dengan saat
ini Kabupaten Batang secara cukup baik sekali, jadi bahkan perangkat-perangkat
pendukung lainnya seperti Perjanjian kerja sama (PKS) dan lain-lainnya itu
artinya ini sudah sangat tinggi sekali terkait dengan pelaksanaan program BPJS
Ketenagakerjaan ini.
“Dan harapannya akan kita optimalkan kembali dan tahun
2021 mungkin akan kita lebih stressing kepada sasaran-sasaran masyarakat mana
yang belum tersentuh, karena kita lihat saat ini di daerah-daerah lain banyak
sekali inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah daerah masing-masing dalam rangka
untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakatnya,” harapnya.
Sementara pj Sekda Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki
menyampaikan, Pemerintah daerah beserta stakeholder terkait untuk memberikan
jaminan kesehatan dan perlindungan Ketenagakerjaan kepada masyarakat agar
masyarakat bisa bekerja dengan baik tanpa harus memikirkan biaya pelayanan
khususnya kesehatan masing-masing perusahaan khususnya tenaga kerja yang
dinaungi oleh perusahaan.
“tujuan dilaksanakan rapat evaluasi dan optimalisasi
kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait dengan implementasi
menurut peraturan Bupati Batang nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan
jaminan sosial di Kabupaten Batang setelah ditetapkan peraturan tersebut
implementasi masih perlu ditingkatkan kembali agar lebih baik lagi,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJamsostek Kantor
Cabang Batang Bambang Indriyanto menambahkan, penyesuaian Iuran Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah
ditandatangani Presiden RI mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6
bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021)
“PP ini mengatur kelonggaran batas waktu pembayaran,
keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan
pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap
atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta
keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.
Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk
stimulus yang diberikan Pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus
yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja
atau buruh. (MC Batang, Jateng/Jumadi)