Home / Berita / Pemerintahan / BPN BATANG SERAHKAN 25.001 SERTIFIKAT TANAH UNTUK MASYARAKAT

Berita

BPN Batang Serahkan 25.001 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat

Batang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menggelar acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat seluruh Indonesia yang merupakan program Presiden Republik Indonesia secara virtual dan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (9/11/2020).

Batang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menggelar acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat seluruh Indonesia yang merupakan program Presiden Republik Indonesia secara virtual dan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (9/11/2020).

Hari ini Presiden Republik Indonesia membagikan 1 juta sertifikat tanah pada masyarakat di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota. Program Presiden Republik Indonesia yaitu pada tahun 2024 seluruh bidang tanah yang di Indonesia akan terdaftar dan bersertifikat.

Kepala BPN Kabupaten Batang Muh Hatta mengatakan, bahwa untuk tahun ini, target kantor BPN Kabupaten Batang adalah sebesar 58.000 sertifikat tanah, karena adanya pandemi Covid-19 akhirnya  dipangkas menjadi 25.001 sertipikat tanah.

“Kami dari kantor BPN Kabupaten Batang mengucapkan terimakasih kepada yang menyukseskan acara ini diantaranya Pemerintah Kabupaten Batang, Kejaksaan, Polres Batang dan TNI yang sudah membantu kami,” tegasnya.

Kabupaten Batang bisa mencapai target  untuk merealisasikan sejumlah sertifikat yang ada di Kabupaten Batang.

Ia menjelaskan, bahwa tahun 2021 Kabupaten Batang mendapatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar 71.000 mudah-mudahan ini dapat direalisasikan, karena pemangkasan yang kemarin hampir 50% akhirnya kementrian  merealisasikannya pada  tahun 2021.

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, saya support selaku Kepala daerah untuk penyerahan sertifikat tanah ini dari BPN Kabupaten Batang, maka kedepannya harus ada komunikasi antar Kepala desa, karena ini adalah hal sensitif jika nanti ada kesalahan akan menjadi masalah.

Pemerintah Kabupaten Batang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pendataan sertifikat tanah, tetapi kewenangan kami hanya melayani bersinergi dengan BPN Kabupaten Batang yang mempunyai kewenangan yang mengeluarkan sertifikat tanah.

“Saya hanya meminta harus ada pemberitahuan syaratnya apa saja agar masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dapat diketahui dan dipersiapkan karena banyak kendala dengan lokasi yang jauh jika harus bolak balik akan memakan biaya juga,” Pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)