Home / Berita / Kesehatan / KIM DESA DAN PENGGIAT SOSMED DI BATANG, DAPATKAN EDUKASI TENTANG GEMPUR ROKOK ILEGAL

Berita

KIM Desa dan Penggiat Sosmed di Batang, Dapatkan Edukasi Tentang Gempur Rokok Ilegal

Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Tegal menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Ruang Ujungnegoro Bapelitbang, Kabupaten Batang, Kamis (5/11/2020).

Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Tegal menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Ruang Ujungnegoro Bapelitbang, Kabupaten Batang, Kamis (5/11/2020).

Kegiatan ini dihadiri 40 peserta dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di Desa atau Kelurahan dan penggiat Sosial media (Sosmed) yang ada di Kabupaten Batang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan kerjasama Pemerintah daerah Kabupaten Batang yang diwakili Diskominfo Kabupaten Batang dengan Bea Cukai Tegal yang membidangi eks Karisidenan Pekalongan.

“Tujuan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mengundang penggiat Sosmed dan KIM Desa agar teman-teman mengetahui ciri-ciri terkait dengan rokok ilegal. Melalui penggiat Sosmed dan KIM Desa agar menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat Kabupaten Batang,jelasnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pranata Pertama Direktorat Jenderal Bea Cukai Tegal Bambang Kristiawan mengatakan, bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal dilakukan untuk memberikan pengetahuan untuk masyarakat agar konsumsinya yang perlu dikendalikan dan juga peredarannya perlu diawasi.

Ia menjelaskan, barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, untuk itu pemakaiannya perlu pembebanan pungutan engara demi keadilan dan keseimbangan itu pengertian sendiri dari apa itu cukai.

“Jenis rokok ilegal sendiri ada empat diantaranya kemasan rokok dengan pita cukai palsu, selanjutnya kemasan rokok dengan pita cukai berbeda misal pita cukai untuk produk rokok kretek tapi Sigaret Kretek Tangan (SKT)digunakan pada produk rokok filter Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan kemasan rokok polos tanpa pita cukai ini sudah jelas sekali biasanya nama kemasan roko menyerupai yang sudah besar atau laku dipasaran,tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan KIM Desa Limpung yang diwakili Kepala Desa Limpung Yogi menambahkan, kita apresiasi dengan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini, semoga kedepannya ketika beredaran rokok ilegal bisa kita minimalkan di masyarakat sangat bagus.

Diharapkan, untuk konsumsi perokok terutama diusia remaja maupun anak-anak bisa diminimalkan, terutama di masa pandemi Covid-19 banyak perokok yang konsumen rokok yang beralih dari rokok pabrikan ke rokok produksi rumahan atau rokok lintingan yang harganya lebih terjangkau. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)