KIM Desa dan Penggiat Sosmed di Batang, Dapatkan Edukasi Tentang Gempur Rokok Ilegal
Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Tegal menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Ruang Ujungnegoro Bapelitbang, Kabupaten Batang, Kamis (5/11/2020).
Batang - Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Tegal menggelar
sosialisasi gempur rokok ilegal di Ruang Ujungnegoro Bapelitbang, Kabupaten Batang,
Kamis (5/11/2020).
Kegiatan
ini dihadiri 40
peserta dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di Desa atau
Kelurahan dan penggiat Sosial
media (Sosmed) yang ada
di Kabupaten Batang.
Kepala
Diskominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan, sosialisasi gempur
rokok ilegal merupakan kerjasama Pemerintah daerah
Kabupaten Batang yang diwakili Diskominfo Kabupaten Batang dengan Bea Cukai
Tegal yang membidangi eks Karisidenan
Pekalongan.
“Tujuan
sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mengundang penggiat Sosmed dan KIM Desa agar teman-teman
mengetahui ciri-ciri terkait dengan rokok ilegal. Melalui penggiat Sosmed dan KIM Desa agar
menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat Kabupaten Batang,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat
Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pranata Pertama Direktorat Jenderal Bea Cukai
Tegal Bambang Kristiawan mengatakan, bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal
dilakukan untuk memberikan pengetahuan untuk masyarakat agar konsumsinya yang
perlu dikendalikan dan juga peredarannya perlu diawasi.
Ia menjelaskan,
barang-barang yang dikenakan cukai
adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
undang-undang cukai,
karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau
lingkungan hidup,
untuk itu pemakaiannya perlu pembebanan pungutan engara demi keadilan dan
keseimbangan itu pengertian sendiri dari apa itu cukai.
“Jenis rokok
ilegal sendiri ada empat diantaranya kemasan rokok dengan pita cukai palsu,
selanjutnya kemasan rokok dengan pita cukai berbeda misal pita cukai untuk
produk rokok kretek tapi Sigaret Kretek
Tangan (SKT)digunakan pada produk rokok filter Sigaret Kretek Mesin (SKM)
dan kemasan rokok polos tanpa pita cukai ini sudah jelas sekali biasanya nama
kemasan roko menyerupai yang sudah besar atau laku dipasaran,” tegasnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Perwakilan KIM Desa Limpung yang
diwakili Kepala Desa Limpung Yogi menambahkan, kita apresiasi dengan kegiatan
sosialisasi gempur rokok
ilegal ini, semoga kedepannya ketika beredaran rokok ilegal bisa kita
minimalkan di masyarakat sangat bagus.
Diharapkan,
untuk konsumsi perokok terutama diusia remaja maupun anak-anak bisa
diminimalkan, terutama di masa pandemi Covid-19 banyak perokok yang konsumen
rokok yang beralih dari rokok pabrikan ke rokok produksi rumahan atau rokok
lintingan yang harganya lebih terjangkau. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)