Peran Penting Rupbasan Dalam Penegakan Hukum
Batang - Tak hanya menampung benda sitaan yang menjadi Barang Bukti (BB) dari sebuah tindak kejahatan, namun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memiliki tugas dan peran penting agar nilai dan keasliannya tidak pudar begitu saja, sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Batang - Tak hanya menampung benda sitaan yang
menjadi Barang Bukti (BB) dari sebuah tindak kejahatan, namun Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memiliki tugas dan peran penting agar nilai dan
keasliannya tidak pudar begitu saja, sehingga proses penegakan hukum berjalan
sebagaimana mestinya.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Pelayanan
Tahanan dan Pengelola Basan Baran (Diryantah Lola Basan Baran), Heni Yuwono saat
melakukan Pembinan Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal), di
Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang, Sabtu (1/8/2020).
“Barang sitaan itu dikelola Rupbasan, sehingga
benda-benda yang menjadi barang bukti itu tidak akan hilang dan paling penting
nilai keekonomisan dan keasliannya tetap terjaga,” katanya.
Ia mengatakan, posisi dari Rupbasan sampai saat ini
belum seimbang dengan penegak hukum lainnya. Apabila BB tidak terjaga dengan
baik, tentu saja proses penegakan hukum terganggu.
“Kendala yang dihadapi saat ini, jumlah Rupbasan di
seluruh Indonesia baru ada 64. Sedangkan di Jawa Tengah terdapat di Pekalongan,
Semarang, Solo, Purbalingga, Cilacap, Sragen dan Wonogiri,” jelasnya.
Dijelaskannya, untuk mengoptimalkan keberadaan
Rupbasan perlu dilakukan penambahan sarana prasarana, sumber daya manusia dan
perluasan jaringan kerja. Tidak hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang menitipkan,
tetapi ada 21 Kementerian dan Lembaga (K/L) lain yang secara undang-undang
memiliki kewenangan untuk menyita barang hasil tidak kejahatan.
“Saat ini kami sedang membuat aplikasi terhadap
integrasi data, agar nantinya terdata dengan baik, valid dan asas hukumnya
jelas untuk barang-barang yang terdapat pada Rupbasan maupun di K/L lain. Ke
depan untuk K/L lain itu harus mengajukan pada Menkumham supaya mendirikan
cabang Rupbasan, sehingga keberadaannya menjadi legal,” terangnya.
Sementara ini Rutan Batang masih menginduk di
Pekalongan, namun jika BB kejahatan di Batang terlalu banyak, dimungkinkan
untuk mendirikan Rupbasan baru di wilayah sekitar Pekalongan dan Batang.
Heni mengimbau, kepada para petugas Rutan
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Mampu melakukan deteksi dini
apabila terjadi potensi gangguan keamanan maupun kerusakan terhadap aset-aset
milik Rutan.
“Memerangi dengan sungguh-sungguh adanya peredaran
liar telepon genggam, narkoba dan menjauhi pungutan liar di dalam Rutan dan
Lapas. Tiga hal itu merupakan musuh bersama bagi kita, dalam menjalankan tugas
untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tegasnya.
Ia juga mengharapkan, adanya sinergi yang baik
dengan stakeholder dan media massa. Tujuannya supaya apapun kegiatan yang
dilakukan pihak Rutan dan Lapas dapat terpublikasikan ke masyarakat.
“Diwajibkan bagi seluruh jajaran untuk senantiasa
menggandeng media massa dalam menginformasikan ke publik, sehingga tersampaikan
secara baik, benar dan seimbang,” pintanya.
Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra Wardhana merasa
bahagia dengan kunjungan dari Diryantah Lola Baran Basan. Kehadiran beliau
pasti akan berdampak positif untuk menuju ke arah yang lebih baik.
“Kunjungan dari beliau memang kami harapkan adanya
evaluasi dari para pimpinan di pusat,” tuturnya.
Menyangkut Rupbasan yang keberadaannya di tingkat
Karesidenan, pihaknya akan mendorong untuk bisa bekerja sama dengan aparat
penegak hukum di Kabupaten Batang.
“Hal itu sesuai visi dan misi Kemenkumham yang
mengharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Termasuk BB dari tindak
kejahatan harus ada kepastian hukum hingga perawatannya pun ada pada Rupbasan,”
ungkapnya.
Terkait
wacana pendirian cabang Rupbasan di sekitar Pekalongan dan Batang, Rindra tetap
menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pimpinan pusat, dengan segala
pertimbangannya. (MC Batang, Jateng/ Heri/Jumadi)