Pemkab Batang Sosialisasikan Pedoman Penyelenggaraan Hajatan Saat Kenormalan Baru
Batang - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Batang Wihaji tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan dan Hiburan saat memasuki tatanan kenormalan baru, Pemerintah Kabupaten Batang mengundang instansi terkait untuk mensosialisasikan agar protokol kesehatan tetap diterapkan.
Batang - Menindaklanjuti
Surat Edaran Bupati Batang Wihaji tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan dan
Hiburan saat memasuki tatanan kenormalan baru, Pemerintah Kabupaten Batang mengundang
instansi terkait untuk mensosialisasikan
agar protokol kesehatan tetap diterapkan.
Pedoman protokol kesehatan dalam
penyelenggaraan hajatan dan hiburan telah diterbitkan oleh Bupati Batang Wihaji Nomor 556/143/2020.
“Di dalamnya diatur tentang pedoman para
pelaku penyelenggara dan pendukung hajatan hiburan yang sesuai dengan protokol
kesehatan agar dapat mencegah dan mengendalikan Covif-19,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra
Retno Dwi Irianto di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batang, Senin (6/7/2020).
Ia mengharapkan, para pelaku industri
hiburan dapat memahami dan melaksanakan Surat Edaran tersebut, sebab Bupati
telah memberikan kelonggaran.
“Beberapa acara hajatan yang boleh
digelar antara lain : resepsi pernikahan, walimah, khitanan, acara bersifat pribadi
maupun resmi (kedinasan, dialog interaktif dan rapat) dengan jumlah pengunjung
maksimal 30 orang,” jelasnya.
Sementara, Kepala
Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Wahyu Budi Santoso
mengemukakan, pihaknya telah merumuskan pedoman protokol kesehatan dalam
pelaksanaan hajatan dan telah disetujui Bupati Wihaji.
“Di dalam Surat Edaran itu tercantum beberapa
ketentuan yang harus ditaati oleh penyelenggara maupun pendukung acara hajatan
dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan
Polres Batang Iptu Siswanto mengatakan, seluruh elemen masyarakat, pelaku
maupun pendukung acara hiburan diharapkan dapat mendukung Surat Edaran yang
telah diterbitkan oleh Bupati Batang Wihaji.
“Kita tidak bisa menyerahkan semua tanggung
jawab ini hanya kepada penyelenggara saja, namun harus didukung semua pihak,” tuturnya.
Dirinya mengimbau, agar setiap acara
hajatan yang akan digelar, terlebih dahulu harus meminta izin dengan Polsek
setempat, sesuai ketentuan dan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19.
“Wilayah itu harus termasuk dalam zona
hijau, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pengawasan aparat desa
setempat dan untuk kegiatan di dalam ruangan harus ada pembatasan tamu undangan
serta tetap menjaga jarak aman,” tandasnya.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)