Home / Berita / Ekonomi / NEW NORMAL, PERTUNJUKAN ORKES SESUAI SURAT EDARAN BUPATI BATANG

Berita

New Normal, Pertunjukan Orkes sesuai Surat Edaran Bupati Batang

Batang - Bupati Batang Wihaji telah menerbitkan Surat Edaran tentang protokol kesehatan khusus entertainment dalam hajatan pernikahan, khitanan atau acara bersifat privat dengan jumlah pengunjung maksimal 30 orang.

Batang - Bupati Batang Wihaji telah menerbitkan Surat Edaran tentang protokol kesehatan khusus entertainment dalam hajatan pernikahan, khitanan atau acara bersifat privat dengan jumlah pengunjung maksimal 30 orang.

Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku, penyelenggara, dan pendukung hajatan dan entertainment agar bisa melakukan kegiatan usaha dimasa New Normal atau adaptasi kebiasaan baru.

Tentunya penerbitan Surat Edaran tersebut memperbolehkan dalam catatan kawasan Desa/Kelurahan yang masuk kategori zona hijau.

Namun demikan ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi personil orkes, atau hiburan lain untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus.

"Surat Edaran dengan 556/ 1143 /2020 yang tertanggal 25 Juni Tahun 2020 telah mengatur ketentuan khusus tentang entertainmen hajatan yang sesuai protokol kesehatan. Hal ini demi keamanan bersama menjaga agar terhindar dari Covid-19, sehingga tidak muncul klaster baru," Kata Bupati Batang Wihaji, saat ditemui,  Jumat (3/7/2020).

Oleh karena itu, semua personil entertainment memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu bersih, pakai masker atau face shield, cuci tangan dengan sabun serta jaga jarak.

"Semua peralatan musik maupun sound system harus dalam keadaan bersih, sarana prasarana harus disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan," katanya.

Tidak hanya itu, Penyanyi maupun artis dan master of ceremony (MC) selalu menggunakan pelindung mic/cover mic.

"Dalam pelaksanaan orkes atau hiburan lain ada pembatasan waktu, pertunjukan maksimal durasi 2,5 jam, yang semua personil selalu menjaga jarak atau physical distancing," jelasnya

Dijelaskannya, dalam Surat Edaran tersebut, sebelum melaksanakan kegiatan, pelaku entertainment melakukan koordinasi dengan penyelenggara hajatan untuk membuat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan yang diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid-19 setempat.

"Kita perlu mengizinkan pertunjukan terbuka dengan pengujung lebih dari 30 orang, seperti festival atau kontes,"pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)