Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / RAPAT AKBAR PCNU BATANG TOLAK PERMENDIKBUD NO. 23 TAHUN 2017

Berita

Rapat Akbar PCNU Batang Tolak Permendikbud No. 23 Tahun 2017

Seluruh anggota Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang mengadakan Rapat Akbar dalam rangka menolak Permendikbud No. 23 Tahun 2017. Tujuan utamanya adalah menolak adanya kebijakan pemerintah tentang Full Day School (FDS) yang dinilai memberatkan para peserta didik, di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Senin (28/8).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Suyono, Ketua PCNU Batang H. Achmad Taufiq dan seluruh guru Madrasah Diniyah.

Bupati Wihaji mengatakan akan segera menyampaikan semua aspirasi dan menindaklanjuti hasil rapat akbar ini kepada Pemerintah Pusat. Pendidikan tidak hanya masalah pengajaran saja, tetapi lebih dari itu mengenai nilai dan hubungan anak dengan orang tua.

“Kita semua bersatu untuk menolak kebijakan FDS dengan melanjutkan ke Pemerintah Pusat yang mempunyai kebijakan dan harapannya mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Batang,’ ucap Bupati.

Sementara itu Ketua PCNU Batang Achmad Taufiq menyampaikan bahwa hari ini warga NU tidak mendemo Bupati, tetapi mengadakan rapat akbar menolak kebijakan FDS.

“Kami menyatakan menolak dengan tegas Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang 5 hari sekolah karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang FDS yang menimbulkan keresahan masyarakat,” katanya.

Achmad Taufiq mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut dan membatalkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 serta menerbitkan Peraturan Presiden tentang pendidikan karakter yang bersifat holistik, integratif dan nondiskriminatif.

Achmad Taufiq menambahkan berdasarkan hasil pengamatan para siswa yang mengikuti pelajaran melebihi dari jam 2 siang sudah tidak mampu berkonsentrasi lagi. (Heri/McBatang)