Bupati Batang, Ungkap Kronologi Kematian TKI
Batang - Siti Khotijah (37) buruh Migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Di Hong Kong asal Kabupaten Batang meninggal dunia pada Rabu (12/2/2020).
Batang - Siti Khotijah (37) buruh Migran atau Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Di Hong Kong asal Kabupaten Batang meninggal
dunia pada Rabu (12/2/2020).
TKI tersebut merupakan warga Kabupaten Batang yang
beralamatkan Dukuh Rowosidi RT 01 RW 01, Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten
Batang.
Bupati Batang Wihaji mengungkapkan, meninggalnya
Siti Khotijah yang berdasarkan surat dari Konsulat Jendral Republik Indonesia
(KJRI) dengan Nomor : B-00069/HONGKONG/200214 yang ditujukan Kepada Menteri
Luar Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala BP2MI (BNP2TKI).
"Informasi kronologis meninggalnya almarhumah
pada tanggal 6 Februari 2020, Siti Khotijah pingsan dan langsung dilarikan ke Rumah
Sakit," Kata Wihaji usai Rakor BPS Sensus Penduduk 2020 di Aula Kabupaten
Batang, Senin (17/2/2020).
Surat dari KJRI yang di tandatangani oleh Perwakilan
KJRI Ricky Suhendar juga menyatakan, didiagnosis terdapat tumor/kanker di
saluran pernafasan dalam stadium tingggi.
"Sampai rumah sakit Siti Khotijah langsung
dimasukan ICU dan tidak sadar. Setelah berada di ICU kurang lebih 5 hari,
pasien dinyatakan meninggal pada tanggal 12 Februari 2020," jelasnya.
Berdasarkan surat tersebut lanjutnya, KJRI tengah
melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait di Hong Kong.
"Saat ini KJRI tengah melakukan koordinasi
dengan berbagai instansi terkait di Hong Kong. Untuk saat ini jenazah masih di
rumah sakit Hong Kong. Pihak KJRI juga sudah turun membantu menyelesaikan
hak-hak yang diperoleh Siti Khotijahsaat ini belum terselesaikan.” terangnya.
Masih menunggu info dari KJRI Hong Kong. Posisi
jenazah, masih di Hong Kong untuk menunggu administrasi. (MC Batang, Jateng,
Edo/Jumadi)