Expose Final dan Penyepakatan Rancangan Perda RDTR Mendukung OSS Pemkab Batang
Pekalongan - Pelaksanaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam mendukung Online Single Submission (OSS) kawasan perkotaan Tulis, Kabupaten Batang, saat ini telah sampai pada tahapan penyelesaian yaitu penyepakatan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan ekspose akhir RDTR di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu (18/12/2019).
Pekalongan - Pelaksanaan Penyusunan Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) dalam mendukung Online Single Submission (OSS) kawasan
perkotaan Tulis, Kabupaten Batang, saat
ini telah sampai pada tahapan penyelesaian yaitu penyepakatan rancangan
peraturan daerah (Raperda) dan ekspose akhir RDTR di Hotel Horison Kota
Pekalongan, Rabu (18/12/2019).
Pembangunan tata ruang, merupakan bagian
penting dalam mewujudkan identitas suatu Kabupaten/Kota, di samping itu juga
untuk menarik investor yang akan menanamkan modalnya di suatu daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten
Batang Retno Dwi Irianto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang,
merupakan salah satu Kabupaten yang akan mendapatkan bantuan percepatan
penyusunan RDTR, karena memiliki potensi investasi yang cukup tinggi dengan
lokasi yang cukup strategis.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi
semua pihak yang terlibat untuk memiliki pemahaman dan pandangan yang sama
tentang pentingnya penataan ruang melalui penataan ruang yang transparan,
efektif, dan partisipatif, agar nantinya terwujud penataan ruang yang aman,
nyaman, dan berkelanjutan,”jelasnya.
Dalam kesempatan yang lalu Bupati Batang
Wihaji mengungkapkan, RDTR merupakan
rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatanya untuk
investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang
harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.
"Oleh karena itu, saya perintahkan
Dinas PUPR yang menangani Ijin Tata Ruang (ITR) harus transparan, sehingga
orang sedunia bisa lihat tata ruang Kabupaten Batang seperti apa untuk
memberikan kejelasan kepada investor,"terangnya
Untuk mempercepat proses penyusunan,
imbuhnya, persetujuan substansi dan penetapan RDTR kawasan Perkotaan Tulis
menjadi peraturan daerah, Kementrian ATR/BPN sangat membutuhkan dukungan, baik
dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Batang, untuk
ikut berperan aktif dalam penyusunan dokuman RDTR. (MC Batang, Jateng/Jumadi)