Pemkab Batang Ingin Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang ingin optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah dengan sosialisasi kepada pelaku usaha lewat Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Rabu (4/12/2019).
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang ingin optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah dengan
sosialisasi kepada pelaku usaha lewat Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan,
dan Aset Daerah Kabupaten Batang di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Rabu
(4/12/2019).
Bupati
Batang Wihaji mengatakan bahwa ada beberapa potensi pajak di kabupaten batang
lumayan besar. Tetapi memang praktekmya belum optimal. Untuk itu Pemkab Batang
bersinergi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Bank Jateng untuk
menghindari potensi melawan hukum seperti yang disampaikan KPK bahwa mulai dari
perencanaan, perijinan, kemudian barang jasa, dan jual beli jabatan.
“Semakin
banyaknya wajib pajak yang membayar pajak berdampak pada pencapaian penerimaan
pendapatan asli daerah. Pelaku-pelaku usaha yang wajib pajak antara lain
perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir.”jelasnya.
Ia
menjelaskan hari ini dari pemkab batang memberikan pemahaman dan presepsi yang
kepada pelaku usaha atau pelaku wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan
pendapatan asli daerah. Salah satu kunci bagaimana cara pengoptimalan dengan
kita jujur dan jika ada masalah kita diskusikan sama-sama.
“Penetapan
pengawasan wajib pajak dilakukan secara elektronik dengan Tapping Box yang
dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak daerah
menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.”imbuhnya.
Ia
berharap masyarakat Kabupaten Batang lebih sadar dalam kewajibannya untuk
membayar pajak serta tidak menghindari dari pembayaran pajak karena pajak yang
dibayar oleh wajib pajak untuk membiayai kegiatan pembangunan bagi
kesejahteraan masyarakat.
Dalam
kesempatan yang sama Deputi Unit Koordinasi Wilayah 5 Jawa Tengah KPK Kunto
mengatakan cara untuk mengoptimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah dengan
mengantisipasi potensi kehilangan pajak terutama pajak daerah.
“hal
ini disebabkan Pemerintah
Daerah saat melakukan
pungutan ada negosiasi dengan pengusaha. Kemudian karyawan perusahaan yang
belum melaporkan semua pendapatan pajak karena dulunya masih menggunakan sistem
manual. Dan sudah menarik pajak dari konsumen, tapi belum semua disetorkan.”terangnya.
“Upaya
pencegahan tindak pidana korupsi juga terus dilakukan oleh KPK. Ada delapan
area pencegahan meliputi perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa,
perizinan dan penguatan inspektorat, manajemen ASN, dana desa, manajemen aset
daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.”Pungkasnya. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi