Home / Berita / Pemerintahan / DPRD SETUJUI RAPERDA RTRW TA 2019-2039 PEMKAB BATANG

Berita

DPRD Setujui Raperda RTRW TA 2019-2039 Pemkab Batang

Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2019-2039 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Rapat Paripurna Terbuka di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (25/11/2019).

Rapat Paripurna diikuti Bupati Batang, Wakil Bupati Batang, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Anggota Forkopimda, 37 Anggota DPRD Kabupaten Batang, dan Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Batang.

Bupati Batang Wihaji mengatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Batang. Raperda RTRW ini sangat penting karena direvisi satu kali dalam lima tahun. Maka, dalam menyusun rencana tata ruang harus sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan pembangunan.

“Pemkab Batang dalam peninjauan RTRW dengan melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,” imbuhnya.

Ia menegaskan saat ini rencana tata ruang hanya dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang, padahal seharusnya juga menjadi acuan arah pengembangan wilayah hingga 20 tahun ke depan dan juga acuan dalam penyelesaian konflik uang.

“Adapun fungsi RTRW Kabupaten Batang antara lain, sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, acuan dalam pemanfaatan ruang, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten, acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat,dan swasta, menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten, dan acuan dalam administrasi pertahanahan,” jelasnya.

Ia menerangkan persetujuan yang telah disetujui DPRD Kabupaten Batang terkait Raperda RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras semua pihak dalam proses pembentukan Raperda ini. 

“Raperda ini cukup lama diproses dan banyak pihak yang menunggu untuk dapat memberikan pelayanan yang berkepastian hukum dan melakukan aktifitas kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang,” ungkapnya.

Diharapkan tata ruang wilayah Kabupaten Batang tetap lestari dan berkembang menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pelestarian nilai budaya, dan karakteristik sosial ekonomi masyarakatnya tetap terjaga. (MC Batang, Jateng/Roza)