Home / Berita / Pemerintahan / KPK CEGAH KORUPSI DI PEMKAB BATANG

Berita

KPK Cegah Korupsi di Pemkab Batang

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang hadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk upaya mencegah terjadinya praktik dan perbuatan tindak pidana korupsi. Hadirnya lembaga ini untuk memberikan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Batang Wihaji yang membuka kegiatan ini di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa (29/10/2019) mengatakan, Pemkab terus melakukan pencegahan dan melawan perbuatan tindak pidana korupsi. 

"Di Pemkab yang memiliki potensi besar tindak pidana korupsi berada di perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan dan perijinan," ujarnya.

Empat potensi ini menjadi perhatian Pemkab Batang dengan harapan untuk mengurangi dan menghilangkan potensi tindak pidana korupsi maupun gratifikasi. 

"Oleh karena itu, kita berikhtiar untuk pencegahan korupsi dengan  membangun sistem seperti e-planning, e-budgeting, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di perijinan Online Single Submission (OSS), namun perubahan dipengaruhi oleh 45 persen komitmen pimpinan, 35 persen sistem, dan 20 persen dari lainnya," jelasnya. 

Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, karena ada potensi dan kebiasaan, inilah yang menjadi masalah Bangsa Indonesia. 

"Pemkab Batang terus berupaya menghilangkan korupsi dengan salah satunya ikhtiar dengan meminta pendampingan dari KPK, karena kita semangat ingin memperbaiki negara dimulai dari daerah," terangnya. 

Sosialisasi pencegahan gratifikasi, lanjutnya, memberikan kita pengetahuan mana saja yang diperbolehkan dan mana yang dilarang atau melanggar hukum, mana yang wajib dilaporkan dan mana yang tidak wajib dilaporkan ke KPK. 

Sementara, Kedeputian pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK RI Lela Luana mengatakan, gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi, dan hal ini terjadi disebabkan karena tidak mengetahui perilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnya integritas individu, dan lemahnya sistem yang berintegritas. 

"Sesuai Undang - undang 31/1999 juncto UU 20/2001. Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokan menjadi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan," jelasnya. 

Ia mengatakan sangat mengapresiasi Pemkab Batang yang sudah mengeluarkan aturan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi pada  tahun 2017. 

Dalam kesempatan ini juga Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Batang Suyono, Sekda Batang Nasikhin bersama 86 kepala OPD se-Kabupaten Batang menandatangani pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi. (Humas Batang, Jateng/Edo)