Cek Produk Kemasan, BPOM Temukan Kode Izin Aspal
Batang - Selain melakukan sidak makanan olahan yang disinyalir mengandung bahan tambahan pangan yang tidak direkomendasikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang di pasar tradisional, petugas juga memantau langsung ke minimarket, untuk memastikan produk kemasan terdaftar. Namun dari hasil pantauan, ternyata ditemukan produk-produk makanan kemasan dengan kode izin asli tapi palsu (aspal), dibuktikan dengan kode yang tidak terdaftar dalam BPOM.
Batang - Selain
melakukan sidak makanan olahan yang disinyalir mengandung bahan tambahan pangan
yang tidak direkomendasikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Semarang di pasar tradisional, petugas juga memantau langsung ke minimarket,
untuk memastikan produk kemasan terdaftar. Namun dari hasil pantauan, ternyata
ditemukan produk-produk makanan kemasan dengan kode izin asli tapi palsu
(aspal), dibuktikan dengan kode yang tidak terdaftar dalam BPOM.
Pengawas Farmasi Makanan
Ahli Muda BPOM Semarang Sukriyah mengatakan, ditemukan sejumlah produk makanan
kemasan nomor izin Makanan Dalam (MD) untuk produk dalam negeri, fiktif atau
kemungkinan besar adalah nomor yang sudah tidak berlaku lagi.
“Selain itu ditemukan
pula Nomor Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku
lagi. Faktanya saat ini telah terbit Nomor Izin PIRT terbaru dalam 15 digit,
dua digit terakhirnya menunjukkan tahun akhir masa kadaluwarsa suatu produk,
misalnya 25, artinya produk itu akan berakhir di tahun 2025,” katanya, saat
memantau produk kemasan, di salah satu pusat oleh-oleh di Kabupaten Batang,
Selasa (4/4/2023).
Produsen makanan
kemasan sebenarnya telah dimudahkan dengan pengurusan nomor PIRT di DPMPTSP.
Perpanjangan nomor izin PIRT dapat dilakukan tiap 5 tahun sekali.
“Masyarakat juga perlu
tahu ada produk makanan kemasan berkode ML artinya Makanan Luar Negeri yang
diimpor dari mancanegara. Untuk mengeceknya tidak perlu repot karena sudah bisa
memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile, masyarakat bisa mengecek nomor registrasi karena melekat dalam produk,” jelasnya.
Ia mengimbau, para
pengusaha retail makanan dalam kemasan,agar bisa memilah sebelum dijual ke
konsumen.
“Cek dulu kemasannya
rusak atau tidak, cek labelnya lengkap atau tidak, cek izin edarnya dan tanggal
kadaluwarsa lewat aplikasi BPOM Mobile,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)