Satpol PP Batang Pasang Papan Perda Pengemis
Batang - Papan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan Pengemis dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Perempatan Jalan Gajah Mada, Kabupaten Batang, Selasa (20/12/2022).
Batang - Papan
sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan
Pengemis dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame dipasang oleh Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Perempatan Jalan Gajah Mada, Kabupaten
Batang, Selasa (20/12/2022).
Melalui pemasangan
papan tersebut, Pemerintah daerah melalui Satpol PP menyampaikan larangan
kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu
ketertiban umum.
Kepala Bidang
Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, hari ini kita
melaksanakan pemasangan papan larangan di perempatan Jalan Gajah Mada dan
perempatan Alun-Alun Kabupaten Batang yang berkaitan larangan pengemis dan
pemberian kepada pengemis.
“Larangan kegiatan
pengemis dan memberikan kepada pengemis semuanya bisa diberlakukan denda yang
diatur dari Perda Nomor 2 Tahun 2017,” jelasnya.
Kegiatan yang
mengganggu ketertiban seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai
mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.
Ia juga menyampaikan,
kendala dalam menegakkan peraturan seperti ini, biasanya para pengemis
kucing-kucingan kalau saat ada operasi atau razia mereka pada kabur semua.
Maka, lanjut dia,
sasaran kita saat ini bukan pengemisnya, tapi yang memberi uang kepada pengemis
bisa dijatuhkan pidana dan denda ringan yakni bisa dipidana maksimal 3 bulan
dan denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00.
Hal ini lebih efektif
dilakukan, karena jika pengemis tidak ada yang memberi uang maka mereka akan
pergi dengan sendirinya.
“Saat ini kita masih menggunakan
tindakan preventif seperti yang dilakukan hari ini, harapannya masyarakat
Kabupaten Batang bisa menaati peraturan ini agar tertib. Jangan sampai kita
lakukan dengan cara penindakan baru bisa tertib,” tegasnya.
Yang kedua pemasangan
papan aturan pemasangan reklame di perempatan jalan Ahmad Yani Kauman.
Pemasangan papan aturan
pemasangan reklame agar masyarakat tahu tata cara pemasangan reklame yang
benar. Karena kadang-kadang reklame masangnya menempel pohon, tiang, memasang
di jembatan. Kalau sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tidak boleh dilakukan.
“Kegiatan ini diprioritaskan
dahulu pada pusat kota Batang, ke depan juga akan dilakukan setiap kecamatan di
Kabupaten Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)