Sukseskan Heaven Of Asia, Bupati Batang Longgarkan Pajak Usaha Pariwis...
Batang - Walaupun pengusaha pariwisata tersebut wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam sebulan.