Home / Berita / Pariwisata / SUKSESKAN HEAVEN OF ASIA, BUPATI BATANG LONGGARKAN PAJAK USAHA PARIWISATA

Berita

Sukseskan Heaven Of Asia, Bupati Batang Longgarkan Pajak Usaha Pariwisata

Batang - Walaupun pengusaha pariwisata tersebut wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam sebulan.

Batang - Walaupun pengusaha pariwisata tersebut wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam sebulan.

Namun Bupati Batang Wihaji, melonggarkan pungutan pajak kegiatan usaha pariwisata yang termasuk objek pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan saat meresmikan jembatan Forest Bridge wahana wisata baru forest Kopi Desa Kembanglangit, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Rabu ( 18/12/2019).

"Kita bukanya tidak butuh objek pajak usaha pariwisata untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi yang terpenting usaha pariwisata yang baru muncul biar berjalan dulu dan tidak merugi, jangan dibebani dulu, karena usaha pariwisata swasta impek ke masyarakatnya membantu Pemerintah Kabupaten dalam menguarangi pengangguran.”jelasnya

Kalau sudah jalan dan pengunjungnya semakin ramai dan untung, baru kita pikir bareng objek pajaknya lanjutnya, untuk saat ini Pemkab memang masih membangun industri pariwsista dengan tagline Heaven Of Asia.

"Objek Pajak usaha pariwisata masuk dalam PAD akan dikembalikan lagi ke masyarakat, misalnya, bagun jalan dan bantuan sosial serta membangun sarana publik lainya,"tambahnya

Untuk pendapatan asli daerah disektor pariwisata yang ditargetkan tahun 2019 sebesar Rp 3,5 Miliar sudah hampir terpenuhi, pendapatan tersebut dari objek wisata yang dikelola oleh Pamkab seperti Pantai Sigandu, Ujungnegoro, Kolam Renang Bandar EcoPark dan kolam renang THR Kramat.

Dijelaskannya, pengunjung wisata di Kabupaten Batang setiap tahunya mengalami peningkatan, dari tahun lalau hanya mencapai 700 ribu pengunjung per tahunnya sekarang bisa melebihi target 1 Juta.

Kelonggaran objek pajak usaha pariwisata mendapat tanggapan positif pemilik Forest Kopi Hasan Efendi yang telah investasi usahanya sudah mencapai Rp 2 Miliar, untuk usaha kuliner dan agrowisata.

"Saya minta untuk disosialisaikan dulu tentang pajak restoran maupun usaha wisata, agar ketika kita memungut ke pelanggan tidak merasa kaget,"pintanya

Kalau di resto besar mungkin pajak 10 persen tidak keberatan lanjutnya, tapi ngopi di hutan di kampung atau diwarung yang dibebankan pengunjung bisa saja akan mengurangi daya beli masyarakat.

"Alhamdulilah untuk pengunjung di weekday mencapai 500 orang, kalau wekend sampai 700-800 orang dengan omset rata - rata perbulan mencapai Rp 400-500 Juta,"pungkasnya

Forest Kopi, sebuah cafe ini menyuguhkan sensasi menyeruput kopi di ketinggian 1000 meter di bawah permukaan laut dengan suhu 17 Derajat Celcius. letaknya yang berada di tengah hutan pohon damar akan memanjakan mata para penikmat kopi. (Humas Batang, Jateng/Edo)