Sukseskan Heaven Of Asia, Bupati Batang Longgarkan Pajak Usaha Pariwisata
Batang - Walaupun pengusaha pariwisata tersebut wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam sebulan.
Batang - Walaupun pengusaha pariwisata tersebut
wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yaitu sebesar 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam
sebulan.
Namun Bupati Batang Wihaji, melonggarkan pungutan
pajak kegiatan usaha pariwisata yang termasuk objek pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan saat meresmikan jembatan
Forest Bridge wahana wisata baru forest Kopi Desa Kembanglangit, Kecamatan
Blado, Kabupaten Batang, Rabu ( 18/12/2019).
"Kita bukanya tidak butuh objek pajak usaha
pariwisata untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi yang terpenting
usaha pariwisata yang baru muncul biar berjalan dulu dan tidak merugi, jangan
dibebani dulu, karena usaha pariwisata swasta impek ke masyarakatnya membantu Pemerintah
Kabupaten dalam menguarangi pengangguran.”jelasnya
Kalau sudah jalan dan pengunjungnya semakin ramai
dan untung, baru kita pikir bareng objek pajaknya lanjutnya, untuk saat ini Pemkab
memang masih membangun industri pariwsista dengan tagline Heaven Of Asia.
"Objek Pajak usaha pariwisata masuk dalam PAD
akan dikembalikan lagi ke masyarakat, misalnya, bagun jalan dan bantuan sosial
serta membangun sarana publik lainya,"tambahnya
Untuk pendapatan asli daerah disektor pariwisata
yang ditargetkan tahun 2019 sebesar Rp 3,5 Miliar sudah hampir terpenuhi,
pendapatan tersebut dari objek wisata yang dikelola oleh Pamkab seperti Pantai
Sigandu, Ujungnegoro, Kolam Renang Bandar EcoPark dan kolam renang THR Kramat.
Dijelaskannya, pengunjung wisata di Kabupaten Batang
setiap tahunya mengalami peningkatan, dari tahun lalau hanya mencapai 700 ribu
pengunjung per tahunnya sekarang bisa melebihi target 1 Juta.
Kelonggaran objek pajak usaha pariwisata mendapat
tanggapan positif pemilik Forest Kopi Hasan Efendi yang telah investasi
usahanya sudah mencapai Rp 2 Miliar, untuk usaha kuliner dan agrowisata.
"Saya minta untuk disosialisaikan dulu tentang
pajak restoran maupun usaha wisata, agar ketika kita memungut ke pelanggan
tidak merasa kaget,"pintanya
Kalau di resto besar mungkin pajak 10 persen tidak
keberatan lanjutnya, tapi ngopi di hutan di kampung atau diwarung yang
dibebankan pengunjung bisa saja akan mengurangi daya beli masyarakat.
"Alhamdulilah untuk pengunjung di weekday
mencapai 500 orang, kalau wekend sampai 700-800 orang dengan omset rata - rata
perbulan mencapai Rp 400-500 Juta,"pungkasnya
Forest Kopi, sebuah cafe ini menyuguhkan sensasi
menyeruput kopi di ketinggian 1000 meter di bawah permukaan laut dengan suhu 17
Derajat Celcius. letaknya yang berada di tengah hutan pohon damar akan
memanjakan mata para penikmat kopi. (Humas Batang, Jateng/Edo)