Batang - Memasuki tahun ajaran baru, ruang kelas di Kabupaten Batang kembali memperketat ruang gerak gawai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang menegaskan bahwa penggunaan telepon seluler maupun perangkat digital siswa selama kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dibatasi dan diawasi secara ketat.