Batang - Memasuki tahun ajaran baru, ruang kelas di Kabupaten Batang kembali memperketat ruang gerak gawai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang menegaskan bahwa penggunaan telepon seluler maupun perangkat digital siswa selama kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dibatasi dan diawasi secara ketat.
Batang - Memasuki tahun ajaran baru, ruang kelas di Kabupaten Batang kembali memperketat ruang gerak gawai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang menegaskan bahwa penggunaan telepon seluler maupun perangkat digital siswa selama kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dibatasi dan diawasi secara ketat.
Kepala Disdikbud Batang Bambang Suryantoro Sudibyo menyampaikan, bahwa instruksi ini telah didistribusikan ke sekolah-sekolah. Meski teknologi dibutuhkan dalam modernisasi pendidikan, ponsel pintar tidak boleh menjadi pengalih perhatian utama di kelas.
“Untuk anak-anak diharapkan tidak menggunakan gawai selama pelajaran. Penggunaannya juga dibatasi, tetapi kalau pembelajaran membutuhkan, silakan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (21/8/2026).
Guna mencegah dampak buruk dunia digital, pihak dinas juga menginstruksikan sekolah melakukan razia berkala terhadap perangkat milik siswa. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif atas maraknya konten negatif dan keterpaparan media sosial.
“Minimal ada pemeriksaan khusus untuk gawai anak-anak, tetapi tidak terlalu mendalam. Kita menjaga atau mengantisipasi hal-hal negatif yang ada di gawai anak-anak kita,” jelasnya.
Ketegasan aturan digital ini tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga menyasar para tenaga pendidik. Bambang melarang keras para guru melakukan siaran langsung (live) atau beraktivitas di media sosial saat jam dinas berlangsung.
“Saya imbau, saya larang untuk guru-guru pada saat jam bekerja, jangan live,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa status guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan figur teladan menuntut etika tinggi, bahkan saat berada di luar jam sekolah. Di luar jam kerja pun kalau live juga yang sopan. Seorang ASN, guru, pendidik itu kan menjadi panutan.
Penerapan pembatasan ini disambut langsung oleh pihak sekolah. Kepala SMP Negeri 1 Batang, Mokh Darsono menjelaskan, bahwa di sekolahnya, siswa secara umum dilarang membawa gawai kecuali atas instruksi guru mata pelajaran tertentu. Untuk menunjang pembelajaran berbasis digital, sekolah lebih memilih mengoptimalkan penggunaan laptop.
“Kalau untuk pembelajaran pakai gawai itu masih terbatas. Kita lebih banyak pembelajaran yang menggunakan laptop sesuai dengan mata pelajarannya,” terangnya.
Menanggapi larangan live media sosial bagi pengajar, Darsono menilai aturan tersebut sangat beralasan karena aktivitas di depan kamera dapat merusak fokus mengajar dan merugikan siswa.
“Kalau di luar jam kerja tidak masalah. Tetapi kami tetap membatasi bahwa penggunaannya harus bijak, tidak asal,” ujar dia.
Langkah terukur yang diambil Pemkab Batang ini mempertegas bahwa digitalisasi pendidikan bukan berarti membebaskan akses tanpa batas. Tantangan utama sekolah hari ini adalah membentuk budaya digital yang bertanggung jawab menjadikan teknologi sebagai alat bantu belajar, bukan pemicu hilangnya konsentrasi di kelas. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)