Dewan Siap Jembatani INASBA Masuk PPPK
Batang Komisi A DPRD Jawa Tengah membuka kesempatan audiensi sejumlah perwakilan Ikatan Non ASN Kabupaten Batang (INASBA), agar ada kejelasan kesejahteraan dengan menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Batang Komisi A DPRD
Jawa Tengah membuka kesempatan audiensi sejumlah perwakilan Ikatan Non ASN
Kabupaten Batang (INASBA), agar ada kejelasan kesejahteraan dengan menjadi
bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Audiensi bersama Ketua
Komisi A DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh, diikuti 75 perwakilan tenaga non ASN
Kabupaten Batang, baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan
atau desa.
Mohammad Saleh
menyampaikan, kebutuhan PPPK tidak hanya dari unsur pendidikan dan kesehatan
saja, namun juga dari lingkup instansi pemerintah daerah.
“PPPK ini tidak hanya
diisi para tenaga pendidik dan kesehatan, tetapi para tenaga teknis. Nyatanya
banyak teman-teman non ASN yang mengabdikan dirinya sebagai tenaga teknologi
informasi di seluruh OPD,” katanya, usai menjadi narasumber utama, dalam
audiensi bersama perwakilan INASBA, di kafe Pura-Pura Ngopi, Rowobelang,
Kabupaten Batang, Sabtu (19/11/2022) malam.
Ia menegaskan,
teknologi informasi merupakan sektor potensial, maka kejelasan nasib dan
kesejahteraan dengan diangkat sebagai PPPK patut diutamakan. Dari hasil
diskusi, ternyata banyak ditemukan kendala teknis. Salah satunya proses
pendataan tenaga non ASN, yang masih menyisakan masalah.
“Ada yang datanya
hilang karena sistem, ada juga mereka yang tidak terdata karena Surat Keputusan
(SK) tidak masuk sebagai tenaga kontrak dan lainnya,” jelasnya.
Ia memastikan, sebagai
langkah nyata, akan berkoordinasi dengan rekan-rekan anggota Komisi II DPR RI.
“Kami upayakan agar INASBA
ini bisa menyampaikan aspirasinya langsung atau diberi akses berdialog saat
teman-teman DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke daerah,” ungkapnya.
Di sisi lain,
kesejahteraan para tenaga non ASN juga masih menjadi permasalahan utama.
“Untuk menyikapi
penyetaraan gaji, kami akan mengirim surat. Bisa berbentuk surat dari gubernur
kepada bupati/walikota untuk membuat kebijakan agar ada penyetaraan gaji dengan
standar minimum yang mendekati Upah Minimum Kabupaten (UMK),” tegasnya.
Ketua INASBA Sukoningsih
mengatakan, para tenaga non ASN tetap mengharapkan agar dapat dimasukkan
sebagai PPPK.
“Rata-rata sudah
mengabdi belasan tahun, yakni 17 tahun bahkan lebih dan yang termuda dua
tahun,” terangnya.
Ia mengharapkan, PPPK
diutamakan bagi tenaga non ASN yang telah lama mengabdi, bukan kepada mereka
yang belum pernah mengabdi atau pelamar baru.
Dalam sistem penggajian
pun, para tenaga non ASN, diharapkan dapat disamakan dengan Upah Minimum
Provinsi (UMP).
“Jumlah kami ada 5 ribu
orang dan tersebar di seluruh OPD bahkan kelurahan,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)