Pj Bupati Batang Minta, Masyarakat Segera Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Gratis
Batang - Sedikitnya kepatuhan membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang, sehingga data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa disebut bodong dengan persentase 60%.
Batang - Sedikitnya
kepatuhan membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang, sehingga data
kepemilikan kendaraan bermotornya bisa disebut bodong dengan persentase 60%.
Untuk itu Penjabat (Pj)
Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengajak masyarakat Jawa Tengah, khususnya di
Batang untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan
bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan
bermotor juga dibebaskan.
Pembebasan denda dan
bea balik nama itu berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022 lewat
program Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Mudah-mudahan seluruh
kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa
gunakan kesempatan ini, sekarang,” katanya usai sosialisasi bebas denda dan
pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Hotel Dewi Ratih
Kabupaten Batang, Selasa (25/10/2022).
Ia menegaskan, silakan
dibayarkan jika ada tunggakan baik satu, dua, atau tiga tahun. Bayar tanpa
denda, kalau punya tunggakan tahun kelima justru itu yang kita harapkan.
“Jika pemilik kendaraan
yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang,
maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong,” jelasnya.
Menurutnya, mulai tahun
depan, UU 22 tahun 2009 pasal 74 yang mengatur tentang registrasi masa berlaku
kendaraan akan diberlakukan. Ketika dua tahun setelah masa berlaku STNK sudah
habis namun tidak registrasi ulang, maka registrasinya akan dihapus.
“Masyarakat Kabupaten
Batang sudah patuh membayar pajak kendaraan memang belum semuanya tersadar,
masih ada beberapa orang menunggak atau tidak membayar pajak dengan
alasan-alasan tertentu,” terangnya.
Adanya sosialisasi kebijakan
penghapusan denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan. Semoga bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk juga dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Kabupaten Batang.
Sementara itu, Kepala
UPTD Samsat Provinsi Jawa Tengah Toehoe Hardi menambahkan, tunggakan saat ini
terhadap pajak kendaraan sebesar Rp17 milyar dengan estimasi sekitar 60.000
unit kendaraan di Kabupaten Batang.
“Mayoritas yang tidak
membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang adalah sepeda motor yang memang
jumlahnya sangat banyak. Apalagi yang kondisi kendaraan sudah tua biasanya
masyarakat malas untuk membayar pajak kendaraan,”ujar dia.
Ia berharap, adanya
pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima
kepatuhan masyarakat Kabupaten Batang mengalami peningkatan. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)