Home / Berita / Sosial / BPJAMSOSTEK BATANG AKAN LINDUNGI PEKERJA DENGAN PROGRAM JKP

Berita

Bpjamsostek Batang Akan Lindungi Pekerja Dengan Program JKP

Batang - Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Batang - Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, BPJamsostek telah memiliki program baru yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja atau buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami PHK di luar kesepakatan awal antara pekerja dan pemberi kerja,”  kata Kepala BPJamsostek Cabang Kota Pekalongan Budi Jatmiko saat menggelar sosialisasi JKP bersama awak media di Kafe Pelangi, Kota Pekalongan, Jumat (24/12/2021).

JKP ini sebenarnya adalah melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada di Indonesia. Sebelum ada undang-undang No 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, Indonesia sudah punya 5 jaminan sebelumnya yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan.

“Ini sebenarnya melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada diperuntukkan memang bagi tenaga kerja yang mengalami resiko PHK. Bahwa saat ini di masa Pandemi ini banyak sekali terjadi pemutusan-pemutusan kerja, sehingga yang diharapkan tidak terjadi lagi kedepannya,” jelasnya.

Dijelaskannya, apabila ini terjadi lagi, minimal Negara sudah hadir untuk memberikan kepastian perlindungan, jadi orang-orang yang mengalami kehilangan pekerjaan akan diberikan pelatihan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.

“Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45%  dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Pekerja atau buruh harus memastikan agar upah yang di laporkan ke BPJamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima,” terangnya.

Program JKP, lanjut dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto menambahkan, cakupan perluasan jaminan social ketenagakerjaan yang sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 tahun 2021, BPJamsostek kantor Cabang Batang mengoptimalkan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan.

“Salah satunya adalah untuk melindungi pekerjaan rentan, mereka menyalurkan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melindungi warga Batang yang memiliki aktivitas kerja tetapi belum terdaftar ada perlindungan JKK atau JKM,” ujar dia.

Sehingga disana diharapkan oleh pemerintah tidak memunculkan angka kemiskinan baru bilamana para pencari kerja atau pencari nafkah mengalami resiko meninggal atau kecelakaan kerja. (MC Batang, Jateng/Jumadi)