Bpjamsostek Batang Akan Lindungi Pekerja Dengan Program JKP
Batang - Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Batang - Pandemi
Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan
pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagai badan
penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, BPJamsostek telah memiliki program
baru yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program baru itu
diyakini akan membuat para pekerja atau buruh dan keluarganya lebih tenang,
ketika mengalami PHK di luar kesepakatan awal antara pekerja dan pemberi
kerja,” kata Kepala BPJamsostek Cabang
Kota Pekalongan Budi Jatmiko saat menggelar sosialisasi JKP bersama awak media
di Kafe Pelangi, Kota Pekalongan, Jumat (24/12/2021).
JKP ini sebenarnya
adalah melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada di Indonesia. Sebelum ada
undang-undang No 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, Indonesia sudah punya 5
jaminan sebelumnya yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian,
jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan.
“Ini sebenarnya
melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada diperuntukkan memang bagi
tenaga kerja yang mengalami resiko PHK. Bahwa saat ini di masa Pandemi ini
banyak sekali terjadi pemutusan-pemutusan kerja, sehingga yang diharapkan tidak
terjadi lagi kedepannya,” jelasnya.
Dijelaskannya, apabila ini
terjadi lagi, minimal Negara sudah hadir untuk memberikan kepastian
perlindungan, jadi orang-orang yang mengalami kehilangan pekerjaan akan
diberikan pelatihan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai, akses informasi
pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.
“Uang tunai yang
diberikan itu terbagi atas 45% dari upah
untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Pekerja atau
buruh harus memastikan agar upah yang di laporkan ke BPJamsostek oleh pengusaha
atau pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima,” terangnya.
Program JKP, lanjut dia,
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kepala
BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto menambahkan, cakupan
perluasan jaminan social ketenagakerjaan yang sesuai dengan Instruksi Presiden
No 2 tahun 2021, BPJamsostek kantor Cabang Batang mengoptimalkan bekerjasama
dengan perusahaan-perusahaan.
“Salah satunya adalah
untuk melindungi pekerjaan rentan, mereka menyalurkan Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) untuk melindungi warga Batang yang memiliki aktivitas
kerja tetapi belum terdaftar ada perlindungan JKK atau JKM,” ujar dia.
Sehingga disana diharapkan oleh pemerintah tidak
memunculkan angka kemiskinan baru bilamana para pencari kerja atau pencari
nafkah mengalami resiko meninggal atau kecelakaan kerja. (MC Batang, Jateng/Jumadi)