Kemenag Batang Bantu Pengurusan Tanah Wakaf
Batang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang memberikan bantuan biaya pengurusan 20 bidang tanah wakaf. Bantuan sebesar Rp8,8 juta diberikan kepada para nazhir untuk membantu biaya transportasi selama pengurusan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Batang.
Batang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Batang memberikan bantuan biaya pengurusan 20 bidang tanah wakaf.
Bantuan sebesar Rp8,8 juta diberikan kepada para nazhir untuk membantu biaya
transportasi selama pengurusan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Batang.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa Kantor
Kemenag Batang, Siswoyo mengatakan, bantuan pengurusan tanah diberikan untuk
membantu beberapa tanah wakaf yang selama ini secara administratif belum
tercatat.
“Proses pengurusannya tidak dipungut biaya, maka
pihak Pemerintah Kabupaten Batang memberikan bantuan untuk transportasi saja
kepada para nazhir, saat membawa berkas maupun mengambilnya di Kantor Pertanahan.
Besaran bantuan yang diberikan Rp440 ribu
sedangkan tahun sebelumnya Rp1 juta - Rp2,5 juta tiap bidang tanah,” katanya,
saat ditemui, di Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Senin (6/12/2021).
Perlu diketahui, untuk memecah sertifikat antara
milik pribadi dengan tanah wakaf, memang ada biaya yang besarannya menyesuaikan
luasan tanah.
“Tapi intinya jika tanah itu sudah bersertifikat dan
tinggal diubah menjadi wakaf itu gratis, karena tidak ada pengukuran ulang,
termasuk pendaftaran pun tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Penetapan hak dan Pendaftaran, Kantor
Pertanahan Batang, Ahmad Darmaji menjelaskan, selama ini pengurusan wakaf
menjadi prioritas karena banyaknya tanah-tanah yang diwakafkan, namun belum
tercatat secara administratif.
Dijelaskannya, apabila terdapat tanah seluas 1.000
m² dan sebagian akan diwakafkan, maka harus dilakukan pemecahan terlebih dahulu
menjadi dua hak, yakni milik pribadi dan yang akan diwakafkan.
“Dugaan saya di Kabupaten Batang ini masih banyak
tanah wakaf yang belum disertifikat wakaf. Selama tahun 2021 ada 100 bidang
tanah wakaf yang sudah tersertifikat wakaf, di antaranya musala, madrasah dan
masjid, yang belum ada wakaf untuk makam, padahal diperbolehkan,” jelasnya.
Ia mengimbau, masyarakat memanfaatkan program pengurusan
sertifikat tanah masal, terutama tanah wakaf, supaya terhindar dari
permasalahan persengketaan di kemudian hari.
Salah satu nazhir tanah wakaf untuk MWCNU Kecamatan
Reban, Ahmad Soleh mengutarakan, bantuan ini sangat memudahkan dalam pengurusan
tanah wakaf.
“Tadinya kan tidak mau diurus, karena belum ada
biaya transportasi karena jarak yang cukup jauh. Alhamdulillah sekarang sudah
ada bantuan biaya transportasi jadi pengurus kami mudah mengurusnya,” ujar dia.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)