Home / Berita / Sosial / KEMENAG BATANG BANTU PENGURUSAN TANAH WAKAF

Berita

Kemenag Batang Bantu Pengurusan Tanah Wakaf

Batang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang memberikan bantuan biaya pengurusan 20 bidang tanah wakaf. Bantuan sebesar Rp8,8 juta diberikan kepada para nazhir untuk membantu biaya transportasi selama pengurusan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Batang.

Batang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang memberikan bantuan biaya pengurusan 20 bidang tanah wakaf. Bantuan sebesar Rp8,8 juta diberikan kepada para nazhir untuk membantu biaya transportasi selama pengurusan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Batang.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa Kantor Kemenag Batang, Siswoyo mengatakan, bantuan pengurusan tanah diberikan untuk membantu beberapa tanah wakaf yang selama ini secara administratif belum tercatat.

“Proses pengurusannya tidak dipungut biaya, maka pihak Pemerintah Kabupaten Batang memberikan bantuan untuk transportasi saja kepada para nazhir, saat membawa berkas maupun mengambilnya di Kantor Pertanahan. Besaran bantuan yang diberikan Rp440 ribu  sedangkan tahun sebelumnya Rp1 juta - Rp2,5 juta tiap bidang tanah,” katanya, saat ditemui, di Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Senin (6/12/2021).

Perlu diketahui, untuk memecah sertifikat antara milik pribadi dengan tanah wakaf, memang ada biaya yang besarannya menyesuaikan luasan tanah.

“Tapi intinya jika tanah itu sudah bersertifikat dan tinggal diubah menjadi wakaf itu gratis, karena tidak ada pengukuran ulang, termasuk pendaftaran pun tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penetapan hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Batang, Ahmad Darmaji menjelaskan, selama ini pengurusan wakaf menjadi prioritas karena banyaknya tanah-tanah yang diwakafkan, namun belum tercatat secara administratif.

Dijelaskannya, apabila terdapat tanah seluas 1.000 m² dan sebagian akan diwakafkan, maka harus dilakukan pemecahan terlebih dahulu menjadi dua hak, yakni milik pribadi dan yang akan diwakafkan.

“Dugaan saya di Kabupaten Batang ini masih banyak tanah wakaf yang belum disertifikat wakaf. Selama tahun 2021 ada 100 bidang tanah wakaf yang sudah tersertifikat wakaf, di antaranya musala, madrasah dan masjid, yang belum ada wakaf untuk makam, padahal diperbolehkan,” jelasnya.

Ia mengimbau, masyarakat memanfaatkan program pengurusan sertifikat tanah masal, terutama tanah wakaf, supaya terhindar dari permasalahan persengketaan di kemudian hari.

Salah satu nazhir tanah wakaf untuk MWCNU Kecamatan Reban, Ahmad Soleh mengutarakan, bantuan ini sangat memudahkan dalam pengurusan tanah wakaf.

“Tadinya kan tidak mau diurus, karena belum ada biaya transportasi karena jarak yang cukup jauh. Alhamdulillah sekarang sudah ada bantuan biaya transportasi jadi pengurus kami mudah mengurusnya,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)