Polres Batang Berhasil Amankan Terduga Pencuri Hewan Ternak
Batang - Kepolisian Sektor (Polsek) Tersono Polres Batang berhasil mengamankan satu dari dua diduga terlapor yang telah melakukan tindak pidana pencurian 2 hewan ternak kambing milik Mistari (55) warga dukuh Srandil, Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.
Batang - Kepolisian Sektor (Polsek) Tersono Polres Batang
berhasil mengamankan satu dari dua diduga terlapor yang telah melakukan tindak
pidana pencurian 2 hewan ternak kambing milik Mistari (55) warga dukuh Srandil, Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.
Diduga terlapor berinisial S
(40) warga desa Krikil kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal. Polisi juga
mengamankan barang bukti dua ekor kambing dan mikrobus warna putih Nopol H 1525
AD beserta kunci kontak, STNK dan Buku KIR.
Saat dikonfirmasi, Kapolres
Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi
membenarkan adanya pencurian kambing itu.
“Satu dari dua diduga terlapor
sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad
Almunasifi saat ditemui di Polsek Tersono, Kabupaten Batang, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut Kapolsek
mengungkapkan, kejadian bermula pada
Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 02.30 WIB, Korban mengetahui
2 ekor Kambing jawa betina hilang, tidak ada dikandang.
Lalu, Korban mendengar suara
kendaraan, kemudian ia menuju jalan raya Tersono -Timbang dan melihat 1 ( satu
) unit bus dua pintu warna putih.
“Karena curiga, korban
menghentikannya namun tidak mau berhenti, lalu dia meminta tetangga untuk mengejar bus tersebut kearah
selatan (Tersono). Beruntung bus tersebut masuk kejalan buntu di dukuh Kranggan
Selatan,” ungkapnya.
Mengetahui adanya laporan
tersebut, anggota Polsek Tersono menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba
dilokasi, polisi mengecek bus tersebut dan memang benar ada dua ekor kambing
milik korban.
“Identitas terlapor yang
melarikan diri sudah kami kantongi, pihaknya dibantu tim Resmob Polres Batang
saat ini masih melakukan pengejaran,” katanya.
Setelah diinterogasi, diduga
terlapor S (40) mengaku bahwa dirinya diajak oleh terlapor kedua, yang saat itu
sedang mangkal di depan pasar Weleri untuk menunggu penumpang.
“Ia akan diberi uang solar,
terlapor kedua mengajak S menuju ke Desa Kranggan kemudian S
disuruh berhenti dan terlapor
turun, kira-kira 10 menit
terlapor membawa 2 ( dua ) ekor kambing selanjutnya memasukan kambing tersebut
kedalam bus,” tuturnya.
Akibat perbuatanya, diduga
terlapor dijerat dengan pasal 55. 56 jo 363
KHU Pidana dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)