Bupati Batang, Mengakhiri Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19
Batang - Bupati Batang Wihaji menyatakan mengakhiri Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Batang - Bupati Batang Wihaji menyatakan mengakhiri Status
Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
"Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19
diputuskan sejak 31 Maret 2020 yang berakhir pada 29 Mei 2020. Saya tidak
memperpanjang status tersebut," kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di
Kantornya, Jumat (29/5/2020).
Wihaji berasalan tidak memperpanjang status
mendasari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 6
Tahun 2020.
"Surat edaran tersebut juga mendasari Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan status Bencana Non alam Covid-19
sebagai Bencana Nasional, maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali kota
tidak perlu Iagi menetapkan status keadaan darurat Bencana Covid-19,"
jelasnya.
Namun demikian walaupun tidak tanggap darurat, Gugus
tugas tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Oleh karena itu, kerja sama Pemkab Batang, TNI,
Polri harus mengawal bersama-sama menghadapi New Normal, dengan membiasakan gaya
hidup masyarakat menggunakan masker, cuci tangan, physical distancing dan pola hidup sehat," tandasnya.
Dijelaskan pula, walaupun status keadaan tanggap
darurat Bencana Covid-19 berakhir. Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Sosial
Tunai (BST) tetap diterimakan bagi penerima manfaat warga terdampak Covid-19.
"BST tetap berjalan, tetapi kita evaluasi merapikan
data dan sistem agar bantuan tepat sasaran," pungkasnya. (MC
Batang/Edo/Jumadi)