Satgas Makanan Dan Obat, Sidak Minimarket Sepanjang Pantura Batang
Batang - Satgas Pengawasan Makanan dan Obat Kabupaten Batang yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang dan dibantu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi serta UKM (Disperindakop UKM), Polres Batang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar sidak di Minimarket Banyuputih, Kabupaten Batang, Senin (16/12/2019).
Batang - Satgas Pengawasan
Makanan dan Obat Kabupaten Batang yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kabupaten Batang dan dibantu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
serta UKM (Disperindakop UKM), Polres Batang, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Batang, dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo)
Kabupaten Batang menggelar sidak di Minimarket
Banyuputih, Kabupaten Batang, Senin (16/12/2019).
Kepala Bidang Pelayanan dan
Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Batang Zunuron mengatakan, Pengawasan
makanan dan obat bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada sejumlah
minimarket yang ada di Kabupaten Batang untuk meningkatkan efektifitas
pengawasan obat dan makanan illegal.
“Bahwa pengawasan makanan
dan obat ini merupakan program dan kegiatan kalender Dinkes Kabupaten Batang.
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan obat dan makanan meliputi penggunaan obat, bahan obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan bahan berbahaya
yang berpotensi disalahgunakan.”jelasnya.
Dijelaskannya, setiap
minimarket yang kita sidak, petugas satgas akan melakukan penjelasan tentang
peraturan pengawasan makanan dan obat kepada petugas minimarket. Setelah itu
petugas menyebar untuk melakukan pengecekan disetiap makanan, barang, dan obat
yang dijual.
Sementara, Kepala Seksi Kefarmasian dan Ahli Kesehatan
Dinkes Kabupaten Batang Riza Zakiyah menambahkan, jika kita menemukan makanan
dan obat yang tidak sesuai peraturan berlaku maka akan dilakukan pembinaan
kepada petugas minimarket terlebih dahulu. Ketika nanti kami monitoring dan
evaluasi lagi masih ada hal yang sama baru kita lakukan tindakan.
“Pada sidak kali ini kami
menemukan makanan belum punya nomor registrasi, makanan yang tidak ada cap masa
berlakunya, juga ada yang kadaluwarsa dan kemasan penyok. Selain itu banyak
minimarket yang belum tahu dilarangnya obat yang mengandung precursor secara
bebas yang mempunyai simbol bulat warna biru.”terangnya.
Ia berharap minimarket yang berada pada
sepanjang jalan pantura mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak membahayakan
masyarakat Kabupaten Batang yang membeli keperluannya di minimarket. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)