Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / PJ BUPATI BATANG BERI MASUKAN DAN PERTANYAAN RAPERDA USULAN DPRD

Berita

Pj Bupati Batang Beri Masukan dan Pertanyaan Raperda Usulan DPRD

Batang - Lima Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang disambut postif Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (20/10/2023).

Batang - Lima Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang disambut postif Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (20/10/2023).

Lima Raperda itu yakni tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Raperda yang disambut positif adalah tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, serta Raperda tentang pengarusutamaan gender. Namun, Lani Dwi Rejeki juga beberapa beri masukan terhadal Raperda tersebut.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, secara umum dua Raperda itu saya menyambut baik. satu catatan kami. Yakin terkait dengan tata cara penyusunan terhadap lima Raperda tersebut.

Lani memberikan masukan agar dalam penyusunan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pj Bupati Batang juga memberikan pertanyaan terkait Raperda tentang Perpustakaan di pasal 39 ayat (2).

“Pada penjelasan pasal 39 ayat (2) belum dijelaskan bahwa apabila bupati dan/atau wakil Bupati, camat dan atau sekretaris camat, kepala desa atau kelurahan dijabat oleh seorang perempuan siapakah yang menjadi bunda literasi,” jelasnya.

Sedangkan terkait Raperda Penetapan Desa, Pj Bupati menyampaikan pada Tahun 2022, Pemda Batang bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) telah selesai melakukan identifikasi batas desa.Sebanyak 239 desa dan 9 Kelurahan di Kabupaten Batang teridentifikasi.

“Perda tentang penetapan desa tersebut akan menjadi dasar sebagai penetapan batas wilayah desa di Kabupaten Batang, oleh karena itu kami menyambut baik inisiatif dari Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa,” terangnya.

Terkait Raperda penyelenggaraan keolahragaan, Lani berharap, Raperda itu bisa meningkatkan prestasi bidang olahraga. Terutama olahraga yang selama ini menjadi unggulan utama yaitu panjat tebing dan olahraga unggulan strategis yaitu Petanque.

“Kami mohon dukungan dan support dari Dewan agar kegiatan Olahraga di Kabupaten Batang semakin maju dan dapat mencetak atlet-atlet yang berprestasi yang membawa nama harum baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)