Home / Berita / IKM UKM UMKM / MEMASUKI BULAN RAMADAN, PEMKAB BATANG MINTA PELAKU USAHA HIBURAN SESUAIKAN JAM OPERASIONAL

Berita

Memasuki Bulan Ramadan, Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Hiburan Sesuaikan Jam Operasional

Batang - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam beroperasi di Kabupaten Batang.

Batang - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam beroperasi di Kabupaten Batang.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Batang Yarsono menuturkan, bahwa peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha malam selama bulan Ramadan.

“Tujuan adanya aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam di Kabupaten Batang dapat memanfaatkan momen bulan Ramadan menjadi momen yang baik dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha,” katanya saat ditemui di Kantor Disparpora Batang, Kabupaten Batang, Jumat (24/3/2023).

Masuknya bulan Ramadan agar para pengelolaan usaha malam supaya menghormati, menjaga ketertiban, dan kondusifitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusuk.

Jam operasional yang diatur selama bulan Ramadan bagi usaha Panti Pijat Tradisional, Karaoke, dan Bilyard harus mematuhi tiga hari awal puasa agar tutup total dan setelah itu sampai menjelang lebaran ada pembatasan jam buka dari jam 8 malam hingga jam 12 malam harus tutup serta lebaran H-3 hingga H+3 harus tutup total juga.

Jika ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Karena kami sudah melakukan sosialisasi sebelum bulan Ramadan kemarin.

Jangan sampai ada kucing-kucingan bukanya. Soalnya petugas kami akan beroperasi terus selama bulan Ramadan ini dan sewaktu-waktu bisa ada operasi.

Diharapkan, adanya imbauan ini kita semua bisa menghargai orang yang berpuasa dan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Batang bisa mentaati peraturan dari Pemerintah yang sudah dikeluarkan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)