Memasuki Bulan Ramadan, Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Hiburan Sesuaikan Jam Operasional
Batang - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam beroperasi di Kabupaten Batang.
Batang - Memasuki bulan
Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai
pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam beroperasi di Kabupaten Batang.
Kepala Dinas Pariwisata
Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Batang Yarsono menuturkan, bahwa peraturan
ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha malam selama bulan Ramadan.
“Tujuan adanya aturan
mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam di Kabupaten Batang
dapat memanfaatkan momen bulan Ramadan menjadi momen yang baik dan positif
dalam rangka penyelenggaraan usaha,” katanya saat ditemui di Kantor Disparpora Batang,
Kabupaten Batang, Jumat (24/3/2023).
Masuknya bulan Ramadan
agar para pengelolaan usaha malam supaya menghormati, menjaga ketertiban, dan
kondusifitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusuk.
Jam operasional yang
diatur selama bulan Ramadan bagi usaha Panti Pijat Tradisional, Karaoke, dan
Bilyard harus mematuhi tiga hari awal puasa agar tutup total dan setelah itu
sampai menjelang lebaran ada pembatasan jam buka dari jam 8 malam hingga jam 12
malam harus tutup serta lebaran H-3 hingga H+3 harus tutup total juga.
Jika ada yang
melanggar, sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Karena kami
sudah melakukan sosialisasi sebelum bulan Ramadan kemarin.
Jangan sampai ada
kucing-kucingan bukanya. Soalnya petugas kami akan beroperasi terus selama
bulan Ramadan ini dan sewaktu-waktu bisa ada operasi.
Diharapkan, adanya imbauan ini kita semua bisa menghargai orang yang berpuasa dan tempat hiburan
malam yang ada di Kabupaten Batang bisa mentaati peraturan dari Pemerintah yang
sudah dikeluarkan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)